Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Suara Cianjur | Suara.com

Kamis, 04 Mei 2023 | 16:46 WIB
Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
KPK memutuskan untuk menambah masa tahanan kepada Yana Mulyana dengan alasan ini (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras)

SUARA CIANJUR - Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana (YM), telah diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 40 hari.

"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.

Ali mengklarifikasi bahwa selama masa perpanjangan penahanan, penyidik KPK akan memanggil beberapa saksi terkait kasus tersebut untuk memberikan keterangan.

"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," terangnya.

Pada malam Jumat, 14 April, Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait pengadaan CCTV dan penyediaan jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" pada tahun anggaran 2022-2023. 

Selain Yana, lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta Direktur dan Manager dari PT Sarana Mitra Adiguna dan CEO dari PT Citra Jelajah Informatika. 

YM diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar untuk memenangkan PT Citra Jelajah Informatika dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dinas Perhubungan Kota Bandung. 

Selain itu, KPK juga menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dan sepatu merk Louis Vuitton dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 11, 12 huruf a atau b, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) (ANTARA)

(*/Haekal)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

6 Ketum Parpol Kumpul di Istana, Demokrat Curiga Jokowi Mau Tersangkakan Anies

6 Ketum Parpol Kumpul di Istana, Demokrat Curiga Jokowi Mau Tersangkakan Anies

Kotak Suara | Kamis, 04 Mei 2023 | 16:26 WIB

Istri Gemar Flexing, Brigjen Endar Priantoro Kembali Diperiksa KPK

Istri Gemar Flexing, Brigjen Endar Priantoro Kembali Diperiksa KPK

Foto | Kamis, 04 Mei 2023 | 14:51 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana Selama 40 Hari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana Selama 40 Hari

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 12:05 WIB

Terkini

BTS Kuasai Chart Melon Top 100, Album ARIRANG Tembus 3,98 Juta Penjualan

BTS Kuasai Chart Melon Top 100, Album ARIRANG Tembus 3,98 Juta Penjualan

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:05 WIB

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:05 WIB

Review Motorola Razr 60: HP Lipat Murah dengan Konsep Unik

Review Motorola Razr 60: HP Lipat Murah dengan Konsep Unik

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:04 WIB

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:02 WIB

Review Saksi Mata: Saat Fiksi Bicara Tentang Kebenaran yang Dibungkam

Review Saksi Mata: Saat Fiksi Bicara Tentang Kebenaran yang Dibungkam

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:00 WIB

Jangan Biarkan Iman 'Drop', 7 Tips Menjaga Semangat Ibadah Tetap On Fire setelah Ramadan

Jangan Biarkan Iman 'Drop', 7 Tips Menjaga Semangat Ibadah Tetap On Fire setelah Ramadan

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:00 WIB

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:57 WIB

Pentingnya Menjadi Manusia Kreatif dalam Buku The Magic of Creativity

Pentingnya Menjadi Manusia Kreatif dalam Buku The Magic of Creativity

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:56 WIB

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:51 WIB

Gelar Salat Id, Hanung Bramantyo dan Zaskia Adya Mecca Sukses Rangkul Ratusan Warga Jagakarsa

Gelar Salat Id, Hanung Bramantyo dan Zaskia Adya Mecca Sukses Rangkul Ratusan Warga Jagakarsa

Entertainment | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:50 WIB