Karena Hal Ini KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rapat Tripartite Malam Nanti

Suara Cianjur

Selasa, 09 Mei 2023 | 13:03 WIB
Karena Hal Ini KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rapat Tripartite Malam Nanti
Idham Holik, salah satu komisioner KPU, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membahas koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu. (Instagram Idham Holik)

SUARA CIANJUR - Malam ini, pada Selasa (9/5/2023), beberapa lembaga penyelenggara pemilu akan menggelar rapat tripartite. 

Pertemuan ini diadakan sebagai respons terhadap polemik yang sedang terjadi mengenai representasi perempuan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Rapat tersebut akan dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). 

Idham Holik, salah satu komisioner KPU, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membahas koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu.

Dikutip dari laman Suara.com, "Tripartite ini pada umumnya dijadikan momentum bagi kami untuk membahas hal-hal yang sifatnya strategis dan memastikan bahwa sesama penyelenggara memiliki komitmen untuk pemilu yang berintegritas," jelas Idham.

Idham tidak memberikan jawaban yang rinci ketika ditanya mengenai rencana untuk membahas keterwakilan perempuan bersama Bawaslu dan DKPP.

"Pada umumnya, memang dalam rapat tripartite itu dibahas isu-isu strategis ya," sebutnya.

Sebelumnya, Bawaslu mendapat kunjungan dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang menentang Pasal 8 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengatakan bahwa Pasal 8 dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

baca juga

"Jadi, selama ini apa yang disampaikan KPU hanya menempatkan Pasal 8 Ayat 2 Huruf b sebagai rumus matematika yang digunakan secara internasional," ucap Titi.

"Tetapi ini melepaskannya dari konteks bahwa undang-undang mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," sambungnya.

Menurut Titi, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 berdampak pada berkurangnya keterwakilan perempuan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Aturan tersebut menyebabkan daerah pemilihan (dapil) yang memiliki kursi sebanyak 4, 7, 8, dan 11 akan menghasilkan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.

"Perempuan yang harusnya berkompetensi di Pemilu 2024, lalu tidak mendapatkan tiket itu karena keterwakilan perempuan didistorsi, dieliminasi oleh ketentuan itu," tuturnya.

Sebaliknya, Idham Holik, Komisioner KPU, menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan aturan tersebut, PKPU telah melalui konsultasi dengan Komisi II DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ray Rangkuti Pesimis Bawaslu Serius Tanggapi Penolakan PKPU 10/2023 Pasal 8

Ray Rangkuti Pesimis Bawaslu Serius Tanggapi Penolakan PKPU 10/2023 Pasal 8

Kotak Suara | Senin, 08 Mei 2023 | 19:02 WIB

Perludem Sebut PKPU 10/2023 Pasal 8 Kurangi Keterwakilan Perempuan dalam Pileg 2024

Perludem Sebut PKPU 10/2023 Pasal 8 Kurangi Keterwakilan Perempuan dalam Pileg 2024

Kotak Suara | Senin, 08 Mei 2023 | 18:45 WIB

Tolak Aturan PKPU, Massa Perempuan Geruduk Bawaslu

Tolak Aturan PKPU, Massa Perempuan Geruduk Bawaslu

Foto | Senin, 08 Mei 2023 | 17:38 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×