Ray Rangkuti Pesimis Bawaslu Serius Tanggapi Penolakan PKPU 10/2023 Pasal 8

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 08 Mei 2023 | 19:02 WIB
Ray Rangkuti Pesimis Bawaslu Serius Tanggapi Penolakan PKPU 10/2023 Pasal 8
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti tak yakin jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan merespons positif audiensi yang disampaikan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Justru dia merasa khawatir, Bawaslu menanggapi dengan biasa saja tanpa tindak lanjut sesuai yang diharapkan.

"Meskipun saya pesimis juga apakah akan dijawab dengan cara yang tegar oleh bawaslu atau tidak, saya khawatir dijawabnya ‘bukan kewenangan kami’," kata Ray di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Ray berharap, Bawaslu bisa memberikan arahan yang kuat dan tepat. Dengan begitu, partisipasi politik perempuan bisa lebih terjamin.

"Saya kira, masalah sekarang bukan soal itu saja, bahkan kita mendengar banyak proses penyaringan penyelenggara pemilu yang kurang lebih tidak juga sepenuhnya terlihat pro, terhadap partisipasi perempuan, baik KPU dan Bawaslu," tuturnya.

Meski begitu, dia menjelaskan, audiensi tersebut merupakan ajakan untuk Bawaslu agar mampu menyuarakan persoalan keterwakilan perempuan.

"Agar betul-betul mampu menyuarakan persoalan ini bahwa ini dilihat sebagai penentangan terhadap pengaturan, khusunya undang-undang," katanya.

"Kami tunggu Bawaslu yang garang, yang memastikan bahwa pemilu kita bukan sekedar tidak bertentangan dengan aturan, tapi memastikan bahwa pemilu kita berjalan ke arah demokrasi yg benar sesuai amanah reformasi," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 berdampak pada berkurangnya keterwakilan perempuan dalam Pileg 2024.

baca juga

"Jadi, selama ini apa yang disampaikan KPU hanya menempatkan Pasal 8 Ayat 2 Huruf b sebagai rumus matematika yang digunakan secara internasional," kata Titi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

"Tetapi ini melepaskannya dari konteks bahwa undang-undang mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," tambah dia.

Dengan adanya aturan pada PKPU tersebut, kata dia, daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi yang tersedia sebanyak 4, 7, 8, dan 11 akan menghasilkan keterwakilan perempuan kuran dari 30 persen.

"Perempuan yang harusnya berkompetensi di Pemilu 2024, lalu tidak mendapatkan tiket itu karena keterwakilan perempuan didistorsi, dieliminasi oleh ketentuan itu," ujarnya.

Sementara itu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyampaikan audiensi kepada Bawaslu perihal penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8.

Dengan begitu, mereka menyampaikan tiga pernyataan sikap perihal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8.

"Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan menolak Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 karena melanggar UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu dan mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD," kata Perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Valentina Sagala.

Kemudian, mereka juga menuntut Bawaslu untuk menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2x24 jam.

"Sesuai kewenangannya, Bawaslu harus menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu," lanjut dia.

Jika dalam waktu 2x24 jam Bawaslu tidak menerbitkan rekomendasi kepada KPU, lanjut dia, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024.

Sementara di sisi lain, Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan PKPU itu telah dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dalam proses legal drafting.

"Ketika dilakukan pembulatan secara matematika murni, maka 0 sampai dengan 0,4 itu dibulatkan ke bawah dan 0,5 atau lebih itu dibulatkan ke atas," tutur Idham di Kantor KPU, hari ini.

"Ini kan standarnya standar matematika. Pembulatan bukan hal baru dalam dunia matematika," lanjut dia.


Adapun bunyi pasal 8 dalam PKPU yang dimaksud ialah:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

  1. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
  2. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perludem Sebut PKPU 10/2023 Pasal 8 Kurangi Keterwakilan Perempuan dalam Pileg 2024

Perludem Sebut PKPU 10/2023 Pasal 8 Kurangi Keterwakilan Perempuan dalam Pileg 2024

Kotak Suara | Senin, 08 Mei 2023 | 18:45 WIB

Tolak Aturan PKPU, Massa Perempuan Geruduk Bawaslu

Tolak Aturan PKPU, Massa Perempuan Geruduk Bawaslu

Foto | Senin, 08 Mei 2023 | 17:38 WIB

Tolak PKPU 10/2023 Soal Keterwakilan Perempuan, Sejumlah Aktivis Perempuan Sambangi Bawaslu

Tolak PKPU 10/2023 Soal Keterwakilan Perempuan, Sejumlah Aktivis Perempuan Sambangi Bawaslu

Kotak Suara | Senin, 08 Mei 2023 | 17:07 WIB

Terkini

Perbedaan Sunscreen Scora Pink dan Kuning, Ketahui Sebelum Checkout

Perbedaan Sunscreen Scora Pink dan Kuning, Ketahui Sebelum Checkout

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:05 WIB

IHSG Kembali Lesu di Sesi I, Terperangkap di Level 5.200

IHSG Kembali Lesu di Sesi I, Terperangkap di Level 5.200

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Bedak Padat Marina Apakah Bagus? Intip Klaim dan Review Pembeli

Bedak Padat Marina Apakah Bagus? Intip Klaim dan Review Pembeli

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Dinilai Arogan, Sikap Ajudan Gubernur Disebut Cerminkan Karakter Rudy Mas'ud

Dinilai Arogan, Sikap Ajudan Gubernur Disebut Cerminkan Karakter Rudy Mas'ud

Kaltim | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Persija Dihantui Ancaman Pengurangan Poin, Nadeo Argawinata Tak Menyangka Ada Kericuhan Suporter

Persija Dihantui Ancaman Pengurangan Poin, Nadeo Argawinata Tak Menyangka Ada Kericuhan Suporter

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Darmawangsyah Muin Tidak Hadiri Peresmian Jalan, Gubernur Sulsel: Wah, Pelanggaran Ini

Darmawangsyah Muin Tidak Hadiri Peresmian Jalan, Gubernur Sulsel: Wah, Pelanggaran Ini

Sulsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Mengapa Kekayaan Alam Tak Cukup untuk Membawa Indonesia Berlayar Mandiri?

Mengapa Kekayaan Alam Tak Cukup untuk Membawa Indonesia Berlayar Mandiri?

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Pemerintah Bidik Target Devisa Sektor Pariwisata 24 Miliar Dolar AS di 2026, Setara Ekspor Sawit

Pemerintah Bidik Target Devisa Sektor Pariwisata 24 Miliar Dolar AS di 2026, Setara Ekspor Sawit

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:58 WIB

Respons 2 Tahun Prabowo-Gibran, Politisi PDIP Singgung Gelombang Protes hingga Asap Karhutla

Respons 2 Tahun Prabowo-Gibran, Politisi PDIP Singgung Gelombang Protes hingga Asap Karhutla

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:57 WIB

Hutan Terbakar, Korporasi Harus Diusut, Pemerintah Jangan Berkelit

Hutan Terbakar, Korporasi Harus Diusut, Pemerintah Jangan Berkelit

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:50 WIB

×