Ray Rangkuti Pesimis Bawaslu Serius Tanggapi Penolakan PKPU 10/2023 Pasal 8

Senin, 08 Mei 2023 | 19:02 WIB
Ray Rangkuti Pesimis Bawaslu Serius Tanggapi Penolakan PKPU 10/2023 Pasal 8
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti tak yakin jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan merespons positif audiensi yang disampaikan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Justru dia merasa khawatir, Bawaslu menanggapi dengan biasa saja tanpa tindak lanjut sesuai yang diharapkan.

"Meskipun saya pesimis juga apakah akan dijawab dengan cara yang tegar oleh bawaslu atau tidak, saya khawatir dijawabnya ‘bukan kewenangan kami’," kata Ray di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Ray berharap, Bawaslu bisa memberikan arahan yang kuat dan tepat. Dengan begitu, partisipasi politik perempuan bisa lebih terjamin.

"Saya kira, masalah sekarang bukan soal itu saja, bahkan kita mendengar banyak proses penyaringan penyelenggara pemilu yang kurang lebih tidak juga sepenuhnya terlihat pro, terhadap partisipasi perempuan, baik KPU dan Bawaslu," tuturnya.

Meski begitu, dia menjelaskan, audiensi tersebut merupakan ajakan untuk Bawaslu agar mampu menyuarakan persoalan keterwakilan perempuan.

"Agar betul-betul mampu menyuarakan persoalan ini bahwa ini dilihat sebagai penentangan terhadap pengaturan, khusunya undang-undang," katanya.

"Kami tunggu Bawaslu yang garang, yang memastikan bahwa pemilu kita bukan sekedar tidak bertentangan dengan aturan, tapi memastikan bahwa pemilu kita berjalan ke arah demokrasi yg benar sesuai amanah reformasi," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 berdampak pada berkurangnya keterwakilan perempuan dalam Pileg 2024.

Baca Juga: Perludem Sebut PKPU 10/2023 Pasal 8 Kurangi Keterwakilan Perempuan dalam Pileg 2024

"Jadi, selama ini apa yang disampaikan KPU hanya menempatkan Pasal 8 Ayat 2 Huruf b sebagai rumus matematika yang digunakan secara internasional," kata Titi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI