SUARA CIANJUR - Menko Polhukam Mahfud Md memberikan penjelasan tentang asas legalitas yang terkait dengan perbuatan yang tidak dapat dipidana jika tidak diatur dalam undang-undang.
Ia memberikan contoh konkret dengan menyebutkan kasus pembuatan sambal ganja.
Menurut Mahfud, jika seseorang minum ganja atau membuat sambal ganja, tindakan tersebut tidak dapat dihukum karena tidak ada pasal yang secara spesifik melarangnya dalam undang-undang.
"Misalnya orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di undang-undang, 'barang siapa membuat sambel ganja dihukum,' ndak ada. Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam undang-undang." kata Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan bahwa perbuatan pidana hanya dapat dihukum jika telah diatur secara tegas dalam undang-undang yang berlaku.
Hal ini merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain aspek legalitas, terdapat juga dalil agama yang mengatur mengenai hal tersebut.
Mahfud menekankan bahwa putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus ditaati.
Menurutnya, putusan hakim merupakan keputusan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak terkait. (*)
Baca Juga: Pelajar Tawuran Menginjak-injak Ibu dan Menantu di RS Bekasi