cianjur

Dewas KPK Temukan Dugaan Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp 4 Milliar

Suara Cianjur Suara.Com
Senin, 19 Juni 2023 | 17:01 WIB
Dewas KPK Temukan Dugaan Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp 4 Milliar
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengemukakan bahwa telah menemukan dugaan kasus pungutan liar di lingkungan Rutan KPK ((Suara.com/Yaumal))

SUARA CIANJUR - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Menurut laporan awal, nilai pungli tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengumumkan temuan ini dalam sebuah konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, pada Senin (19/6/2023). 

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan, dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK," tutur Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak menjelaskan bahwa temuan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, karena hal ini merupakan tindak pidana.

"Untuk itu, Dewas KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti, dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," katanya.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menjelaskan bahwa pungutan liar tersebut diduga dilakukan oleh petugas kepada penghuni Rutan KPK.

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," jelas Albertino Ho.

Berdasarkan temuan sementara, jumlah uang yang terlibat cukup fantastis, yakni mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan masih akan bertambah.

Baca Juga: Mitsubishi Kembali Perluas Jaringan Diler di Wilayah Jakarta

"Pada sau tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," pungkas Albertina.

Diduga para pelaku menerima setoran tunai dalam praktik pungli ini, menggunakan rekening pihak ketiga.

"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," jelasnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI