Kurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan dari kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab

Suara Cianjur | Suara.com

Selasa, 20 Juni 2023 | 15:45 WIB
Kurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan dari kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab
Ilustrasi Kambing untuk Kurban Idul Adha hanya satu ekor boleh atau tidak (Pixabay/Mohamed_hassan)

SUARA CIANJUR - Momen Hari Raya Idul Adha 1444 H sudah di depan mata, hari raya kurban umat muslim dunia tersebut identik dengan menyembelih hewan. Umumnya hewan yang dikurbankan adalah sapi dan kambing.

Belakangan terdapat perdebatan yang sering muncul dikalangan masyarakat mengenai pertanyaan seputar kurban satu kambing untuk satu keluarga itu diperbolehkan atau tidak?

Pertanyaan ini sering menjadi perdebatan karena banyaknya umat Muslim yang ingin berkurban namun memiliki keterbatasan anggaran.

Ada beberapa pendapat tentang kurban satu kambing satu keluarga, dimana ada yang memperbolehkan ada juga yang tidak.

Menurut penjelasan dari kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga tidak diperbolehkan menurut pandangan ulama fikih.

“ . , . .” bunyi dari kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab.

Hal ini dikarenakan satu ekor kambing hanya bisa diperuntukkan sebagai kurban untuk satu individu. Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga tidak sesuai dengan aturan syariat.

Ketentuan syariat menyebutkan bahwa setiap individu yang berkurban harus memiliki kambing kurban yang khusus untuk dirinya sendiri. Dalam hal ini, seorang kepala keluarga tidak dapat menggantikan kurban anggota keluarga yang lain.

Penjelasan tersebut juga menyebutkan bahwa menggabungkan kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga merupakan tindakan yang tidak disyariatkan.

Ketentuan syariat menjelaskan bahwa kurban kambing haruslah merupakan ibadah yang dilakukan secara pribadi oleh setiap individu yang berkurban.

Dalam konteks ini, penjelasan kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab mengingatkan agar umat muslim mematuhi ketentuan syariat berkurban.

Karena tidak sah melakukan kurban secara kolektif atau berkontribusi bersama dengan lebih dari satu orang, kemudian mengintensifkan niat atas nama kelompok, sekolah, RT, atau desa.

Kambing yang disembelih dengan metode seperti ini hanya dianggap sebagai daging kambing biasa dan bukan daging kurban.

Setiap individu diwajibkan untuk memenuhi kewajiban berkurban secara mandiri, dengan memperhatikan aturan dan syarat yang telah ditetapkan.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga kurang sesuai dengan ajaran agama Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perbandingan Harga Kambing di Baznas, Dompet Dhuafa dan Dharmajaya

Perbandingan Harga Kambing di Baznas, Dompet Dhuafa dan Dharmajaya

Bisnis | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:32 WIB

Presiden Joko Widodo Kurban Satu Ekor Sapi Limousin Berat 1,2 Ton di Kabupaten Bone

Presiden Joko Widodo Kurban Satu Ekor Sapi Limousin Berat 1,2 Ton di Kabupaten Bone

Sulsel | Selasa, 20 Juni 2023 | 13:33 WIB

Cara Menyimpan Daging Sapi Kurban Agar Tetap Segar dan Awet

Cara Menyimpan Daging Sapi Kurban Agar Tetap Segar dan Awet

Lifestyle | Selasa, 20 Juni 2023 | 10:04 WIB

Kata dr.Zaidul Akbar Pria Harus Tampil Gagah Makanya Konsumsi Torpedo Kambing, Banyak Manfaat Buat Kesehatan

Kata dr.Zaidul Akbar Pria Harus Tampil Gagah Makanya Konsumsi Torpedo Kambing, Banyak Manfaat Buat Kesehatan

| Selasa, 14 Maret 2023 | 14:58 WIB

Terkini

Bikin Syok, Suhu TikTok Bowo Alpenliebe Mendadak Umumkan Kehamilan Istri

Bikin Syok, Suhu TikTok Bowo Alpenliebe Mendadak Umumkan Kehamilan Istri

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:00 WIB

Baeksang Arts Awards 2026 Resmi Digelar, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya

Baeksang Arts Awards 2026 Resmi Digelar, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang

Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:45 WIB

Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu

Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:45 WIB

Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung

Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:28 WIB

5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser

5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:15 WIB

Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M

Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:00 WIB

6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani

6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:15 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB