SUARA CIANJUR - Momen Hari Raya Idul Adha 1444 H sudah di depan mata, hari raya kurban umat muslim dunia tersebut identik dengan menyembelih hewan. Umumnya hewan yang dikurbankan adalah sapi dan kambing.
Belakangan terdapat perdebatan yang sering muncul dikalangan masyarakat mengenai pertanyaan seputar kurban satu kambing untuk satu keluarga itu diperbolehkan atau tidak?
Pertanyaan ini sering menjadi perdebatan karena banyaknya umat Muslim yang ingin berkurban namun memiliki keterbatasan anggaran.
Ada beberapa pendapat tentang kurban satu kambing satu keluarga, dimana ada yang memperbolehkan ada juga yang tidak.
Menurut penjelasan dari kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga tidak diperbolehkan menurut pandangan ulama fikih.
“ . , . .” bunyi dari kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab.
Hal ini dikarenakan satu ekor kambing hanya bisa diperuntukkan sebagai kurban untuk satu individu. Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga tidak sesuai dengan aturan syariat.
Ketentuan syariat menyebutkan bahwa setiap individu yang berkurban harus memiliki kambing kurban yang khusus untuk dirinya sendiri. Dalam hal ini, seorang kepala keluarga tidak dapat menggantikan kurban anggota keluarga yang lain.
Penjelasan tersebut juga menyebutkan bahwa menggabungkan kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga merupakan tindakan yang tidak disyariatkan.
Ketentuan syariat menjelaskan bahwa kurban kambing haruslah merupakan ibadah yang dilakukan secara pribadi oleh setiap individu yang berkurban.
Dalam konteks ini, penjelasan kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab mengingatkan agar umat muslim mematuhi ketentuan syariat berkurban.
Karena tidak sah melakukan kurban secara kolektif atau berkontribusi bersama dengan lebih dari satu orang, kemudian mengintensifkan niat atas nama kelompok, sekolah, RT, atau desa.
Kambing yang disembelih dengan metode seperti ini hanya dianggap sebagai daging kambing biasa dan bukan daging kurban.
Setiap individu diwajibkan untuk memenuhi kewajiban berkurban secara mandiri, dengan memperhatikan aturan dan syarat yang telah ditetapkan.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga kurang sesuai dengan ajaran agama Islam.