SUARA CIANJUR - Hari Raya Idul Adha 1444 H sudah di depan mata, bertepatan dengan momen Idul Kurban tersebut topik mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal, sering kali menjadi perbincangan setiap tahun.
Hal ini disebabkan oleh keinginan banyak keturunan atau anak yang telah dewasa dan sukses, untuk memberikan kurban kepada keluarganya.
Misalnya dengan mengatasnamakan kurban untuk orang yang sudah meninggal, seperti kakek nenek atau kedua orang tua mereka. Artikel ini akan menjelaskan mengenai hukum kurban untuk orang yang telah meninggal.
Dikutip cianjur.suara.com dari Instagram @bimmasislam, kurban dilakukan dengan tujuan memberikan keberkahan bagi orang yang telah meninggal, sebagai perbuatan baik yang dilakukan oleh keluarga atau orang-orang terdekat yang masih hidup.
Menurut ulama yang mengerti hukum Islam, Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkan hal tersebut.
Pemberian kurban kepada orang yang sudah meninggal oleh orang yang masih hidup, memiliki tujuan sebagai bentuk kebaikan untuk mendapatkan ridha-Nya.
Sebagai wujud penghormatan kepada orang yang meninggal, kurban tersebut dapat bermanfaat bagi dirinya di alam kubur.
Meningkatkan kebaikan, menghapus dosa-dosanya, memberikan manfaat spiritual, serta memberikan kebahagiaan dan ketenangan jiwa bagi orang yang meninggal.
Dalam pandangan ini, hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal mengacu pada nilai-nilai penghormatan, kebaikan, dan keberkahan yang diharapkan dapat diterima oleh orang yang telah meninggal.
Hal ini juga menjadi bagian dari budaya dan tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Di mana keluarga atau orang-orang terdekat yang masih hidup berusaha memberikan penghormatan dan mengungkapkan rasa cintanya melalui kurban kepada orang yang telah meninggal.
Dalam prakteknya, pelaksanaan kurban untuk orang yang sudah meninggal sering kali dilakukan dengan cara memberikan kurban atas nama orang yang meninggal tersebut.
Dengan harapan bahwa amal ibadah tersebut dapat menjadi kebaikan yang mengalir kepada mereka di alam kubur.(*)