SUARA CIANJUR - Motif seorang pelajar di Kabupaten Temanggung, RSE, yang membakar sekolahnya akhirnya terungkap setelah insiden tersebut.
Pemuda berusia 14 tahun itu mengakui bahwa perbuatannya dipicu oleh rasa sakit hati yang dialami akibat perlakuan buruk dari guru dan teman-temannya di sekolah.
RSE mengungkapkan bahwa dirinya seringkali menjadi korban perundungan oleh teman-teman sekelasnya.
Namun, saat ia melaporkan masalah ini kepada para guru, respon yang diberikan tidak memuaskan.
Selain perlakuan dari teman-teman, RSE juga merasa frustasi karena tugas prakarya yang telah ia kerjakan tidak mendapatkan penghargaan yang layak dari guru.
Bahkan, hasil karyanya tersebut malah dirobek oleh sang guru. Akibat kekecewaan ini, ia mengambil keputusan nekat untuk membakar gudang ruang prakarya sekolah.
Dampak dari tindakannya ini sangat merugikan sekolah, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 150 juta.
Selain gudang prakarya yang hancur terbakar, dua ruang kelas juga ikut terkena dampak dari kobaran api yang marak.
Pelaku, seorang siswa kelas VII di SMP Negeri 2 Pringsurat, sekarang dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius.
Baca Juga: Tyronne Del Pino Ungkap Alasan Gabung Persib Bandung, Lagi Lagi Pesona Luis Milla Jadi Kunci
Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengatur tindakan pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Namun, seiring dengan adanya UU 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak, hukuman yang akan dijatuhkan terhadap pelaku anak-anak biasanya setengah dari hukuman dewasa. (*)