SUARA CIANJUR - Kasus korupsi BTS yang melibatkan Menteri Dito Ariotedjo telah menjadi perhatian publik sejak awal tahun ini.
Dalam kasus ini, Menteri Dito diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek BTS.
Anggota Komisi III DPR, Romo Syafi'i, mengungkapkan kebutuhannya akan data pembanding untuk mengevaluasi kecepatan mitra kerjanya dalam melimpahkan perkara ke persidangan.
Hal ini terkait dengan perkara korupsi proyek BTS yang melibatkan Menteri Dalam Negeri, Dito Ariotedjo.
Sebagai anggota Komisi III DPR yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan penegakan hukum, Romo Syafi'i merasa perlu memiliki data yang lengkap dan objektif sebelum mengeluarkan pendapat atau penilaian.
Ia tidak ingin berspekulasi tanpa memiliki dasar yang kuat. Oleh karena itu, Romo Syafi'i memilih untuk memberikan asumsi baik terlebih dahulu terhadap Kejaksaan, sambil tetap berharap adanya data pembanding yang bisa digunakan untuk menilai lebih lanjut.
Menurutnya, Menteri Dito lamban diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, Romo Syafi'i memilih untuk memberikan asumsi baik terlebih dahulu, daripada meminta klarifikasi langsung kepada Korps Adhyaksa.
"Karena saya tidak punya data bandingan untuk mengatakan ternyata pihak Kejaksaan terburu-buru, kecuali saya punya data pembanding saya pasti bisa menilai ini terburu-buru atau tidak, kalau ini saya masih berbaik sangka," ujar Romo Syafi'i, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (5/7/2023). (*)
Baca Juga: Menyedihkan! Wasit Mini Turnamen U20 Belum Dibayar PSSI, Pak Erick Thohir Tolong Bantu Bersihkan!