SUARA CIANJUR - Ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menemui kesulitan setelah tercatat memiliki utang pinjaman uang dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Akibat masalah ini, polisi setempat harus membentuk posko aduan untuk menangani kasus tersebut.
Pemicu masalah ini bermula dari tagihan uang yang diterima oleh warga dari PNM.
Menariknya, banyak warga yang bersikeras bahwa mereka tidak pernah melakukan pinjaman dalam program tersebut. Besarannya pun cukup mencengangkan, yakni rata-rata sebesar Rp 2 juta.
Kaur Umum Desa Sukabakti, Kartini, melaporkan bahwa hingga saat ini sudah ada 407 orang warga yang melapor sebagai korban pencatutan identitas untuk meminjam uang dari lembaga keuangan tersebut.
Hal ini menimbulkan kebingungan dan keprihatinan di kalangan masyarakat, karena banyak dari mereka merasa tidak pernah terlibat dalam aktivitas peminjaman dana.
Dalam menangani kasus ini, polisi terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap pelaku atau kelompok yang bertanggung jawab atas pencatutan identitas dan penyalahgunaan program pinjaman modal PNM.
Selain itu, posko aduan juga berfungsi sebagai tempat bagi warga yang merasa dirugikan untuk melaporkan masalah serupa dan memberikan kesempatan bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan yang tepat. (*)
Baca Juga: APPI Desak Ketum PSSI Erick Thohir Agar Pemain Asing Tak Ada di Liga 2, Apa Alasannya?