cianjur

Tragis! Suami Bebas Meski Menganiaya Istri Hamil, Polisi Menilai Tindakan Sebagai Tindak Pidana Ringan

Suara Cianjur Suara.Com
Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:05 WIB
Tragis! Suami Bebas Meski Menganiaya Istri Hamil, Polisi Menilai Tindakan Sebagai Tindak Pidana Ringan
Di sebuah perumahan kontrakan di Serpong Park, Tangerang Selatan, seorang suami kejam menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan. (Pexels)

SUARA CIANJUR - Seorang suami kejam menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan hingga babak belur di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Mirisnya, meskipun pelaku telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban, ia dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.

Rekaman video amatir yang diambil oleh seorang warga memperlihatkan adegan mengerikan di mana pelaku, Budyanto Jauhari, seorang pria berusia 38 tahun, menekan leher korban, Tiara Maharani, yang baru berusia 21 tahun, di halaman rumah mereka sambil disaksikan oleh beberapa orang lainnya.

Menurut ibu korban yang memberikan keterangan pada Kamis malam, insiden ini bermula saat ia mendengar suara pintu terbuka.

Ketika ia memeriksa keadaannya, ia menemukan pelaku sudah berada di dalam kamar korban dengan kondisi korban yang sudah terluka parah pada bagian hidungnya.

Ketika ibu korban berusaha menghentikan pelaku, ia justru menjadi korban pukulan di kepala.

Melihat kejadian itu, korban berusaha mencari pertolongan dengan melarikan diri melalui jendela, namun ia dikejar oleh pelaku hingga akhirnya tertangkap di halaman rumah dan menjadi sasaran kemarahan pelaku.

Pelaku terus menindih korban dan memukulinya tanpa henti, namun suara kegaduhan ini didengar oleh tetangga yang segera keluar rumah dan segera menolong korban.

Mereka berhasil menangkap pelaku sebelum polisi tiba di tempat kejadian.

Baca Juga: Buntut dari Kericuhan Laga Final SEA Games 2023, AFC Resmi Jatuhkan Hukuman untuk Beberapa Pemain juga Official Timnas Indonesia

Namun, para tetangga yang menunjukkan keberanian dan kepedulian terhadap korban tersebut kini harus menelan kekecewaan besar karena pelaku hanya dibebaskan oleh polisi dengan alasan tindak pidana ringan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI