SUARA CIANJUR - Seorang suami kejam menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan hingga babak belur di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Mirisnya, meskipun pelaku telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban, ia dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.
Rekaman video amatir yang diambil oleh seorang warga memperlihatkan adegan mengerikan di mana pelaku, Budyanto Jauhari, seorang pria berusia 38 tahun, menekan leher korban, Tiara Maharani, yang baru berusia 21 tahun, di halaman rumah mereka sambil disaksikan oleh beberapa orang lainnya.
Menurut ibu korban yang memberikan keterangan pada Kamis malam, insiden ini bermula saat ia mendengar suara pintu terbuka.
Ketika ia memeriksa keadaannya, ia menemukan pelaku sudah berada di dalam kamar korban dengan kondisi korban yang sudah terluka parah pada bagian hidungnya.
Ketika ibu korban berusaha menghentikan pelaku, ia justru menjadi korban pukulan di kepala.
Melihat kejadian itu, korban berusaha mencari pertolongan dengan melarikan diri melalui jendela, namun ia dikejar oleh pelaku hingga akhirnya tertangkap di halaman rumah dan menjadi sasaran kemarahan pelaku.
Pelaku terus menindih korban dan memukulinya tanpa henti, namun suara kegaduhan ini didengar oleh tetangga yang segera keluar rumah dan segera menolong korban.
Mereka berhasil menangkap pelaku sebelum polisi tiba di tempat kejadian.
Namun, para tetangga yang menunjukkan keberanian dan kepedulian terhadap korban tersebut kini harus menelan kekecewaan besar karena pelaku hanya dibebaskan oleh polisi dengan alasan tindak pidana ringan. (*)