SUARA CIANJUR - Kasus yang melibatkan Pondok Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang masih terus bergulir.
Terbaru, Bareskrim Polri telah menemukan ada indikasi tindakan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan zakat yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Brigjen Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa temuan indikasi tersebut berdasar dari hasil koordinasi dan analisis yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) dan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dari hasil kooridnasi dan analisas transaskai tersebut didapat dugaan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan. Yaitu tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaa zakat oleh PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Terpisah, Brigjen Whisnu Hermawan dari Dirtipideksus Bareskrim mengungkapkan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pengurus Yayasan Al Zaytun pada pekan depan.
"Minggu depan kami akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaitun," ungkap Whisnu.
Menkopolhukam, Mahfud MD sebelumnya telah menyebut PPATK sudah membekukan 145 dari 367 rekening Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun. Ratusan rekening itu dibekukan setelah ditemukannya dugaan TPPU hingga penggelapan.
"Tentang tindak pidana pencucian uang kami sudah sebutkan di situ. Beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu misalnya, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan Dana Bos," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/7). (*)
Baca Juga: Terseret Kasus Bully, Tuntutan Hukum Jo Byung Kyu Mandek Karena Hal Ini