SUARA CIANJUR - Kasus yang melibatkan Pondok Pesantren Al Zaytun dan pemiliknya, Panji Gumilang, menarik perhatian masyarakat luas karena pondok pesantren tersebut merupakan salah satu lembaga pendidikan agama terkemuka.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah mengambil langkah lanjutan untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Tidak hanya berfokus pada kasus pencucian uang, tetapi penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dan penggelapan yang terkait.
Proses pendalaman ini didasarkan pada Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Divisi Humas (Karo Penmas Divhumas) Polri, memberikan keterangan terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini.
Menurutnya, LHA dari PPATK telah memunculkan dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Dari hasil analisis pola transaksi keuangan yang dicermati, diduga terdapat unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana korupsi, serta penggelapan.
"Bermula dari LHA dari PPATK diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara PG. Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, tipikor dan penggelapan," jelas Ramadhan. (*)
Baca Juga: 'Lagi Pula Hidup Akan Berakhir' Hadirkan 28 Lagu, Baskara: Semoga Enggak Perlu Menulis Album Lagi