SUARA CIANJUR - Sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung, yang dituduh melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial, mengalami penundaan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terpaksa menunda sidang karena Rocky Gerung, yang merupakan pihak tergugat, tidak hadir dalam persidangan.
Ketua majelis yang memimpin sidang, Djuyamto, mengumumkan penundaan sidang hingga tanggal Kamis, 7 September 2023.
Penundaan ini terjadi setelah Rocky Gerung tidak menghadiri persidangan kali ini. Meskipun pengadilan telah tiga kali mengirimkan surat panggilan ke kediaman Rocky, namun tergugat tetap tidak hadir.
Djuyamto menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda sidang dua minggu ke depan diambil untuk memberikan kesempatan kepada pihak tergugat, Rocky Gerung, untuk menghadiri sidang di ruang sidang utama.
Pengadilan berharap agar sidang dapat berjalan dengan proses yang lebih lengkap dan adil.
Kasus ini mencuat setelah Rocky Gerung diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui akun media sosialnya.
Gugatan perdata ini diajukan dengan tujuan mengklarifikasi dan menyelesaikan sengketa secara hukum terkait dugaan tindakan penghinaan tersebut. (*)
Baca Juga: Penyidikan Kasus Penghinaan Presiden: Mabes Polri Belum Berencana Memeriksa Rocky Gerung