SUARA CIANJUR - Islam merupakan agama yang damai, karena didalamnya sudah diatur cara manusia menjalani kehidupan dari mulai hal kecil hingga hal besar.
Tak terlewat mengenai hukum dalam pernikahan.
Seringkali suatu rumah tangga menjadi tidak bertahan lama karena adanya perbedaan, terutama dalam status dan level kehidupan.
Dalam Islam, kita dilarang menikah dengan orang yang tidak sekufu (selevel). Misalkan, seorang istri atau suami memiliki tingkat pendidikan, kekayaan, status sosial yang sangat tinggi jauh di atas pasangannya.
Mengapa demikian?
Karena jika dalam suatu pernikahan tidak dibarengi dengan agama dan ilmu yang baik, maka hal yang akan muncul jika ada perbedaan adalah sebuah hinaan.
Dalam sebuah hadis Rasulullah saw. telah memberikan tuntunan bahwa ada empat kriteria sekufu dalam melihat calon pasangan sebagai berikut.
"Perempuan itu dinikahi karena empat hal yaitu (1) karena hartanya, (2) keturunannya, (3) kecantikannya, dan (4) agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, dan Ibnu Majah), dikutip Suara Cianjur, Selasa (22/8/2023).
Meski begitu, maksud Islam melarang pernikahan yang tidak sekufu bukan untuk membeda-bedakan status umat muslim. (*)
(*/Haekal)