SUARA CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Ketiga tersangka yang ditahan dan langsung dikirim ke penjara adalah Ivo Wongkaren, yang menjabat sebagai Direktur Utama Mitra Energi Persada (Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020), Roni Ramdhani, yang juga merupakan Tim Penasihat PT. Primalayan Teknologi Persada, dan Richard Cahyanto, yang menjabat sebagai General Manager PT. Trimalayan Teknologi Persada sejak Juni 2020 hingga saat ini.
Pengumuman penahanan ketiga tersangka ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (23/8/2023) malam.
"Penyidik menahan tersangka IW, tersangka RC, dan tersangka RR selama 20 hari pertama di Rutan KPK," sebut Alexander Marwata.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di sektor bansos ini memberikan pesan penting tentang transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan dana publik untuk kepentingan rakyat. (*)