SUARA CIANJUR - Publik dibuat terperangaholeh tindak kejahatan penculikan, penganiayaan, hingga pembunuhan yang dialami pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Pria 25 tahun ini kehilangan nyawanya secara paksa setelah disiksa sampai mati tiga prajurit TNI, yang satu di antaranya adalah anggota Paspampres.
Atas kasus tersebut, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menghabisi nyawa pemuda Aceh dihukum berat.
Selain meminta dihukum mati, Panglima TNI memastika ketiga pelaku pembunughan akan dipecat dari TNI.
“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin 28 Agustus 2023.
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus tiga anggota TNI menculik hingga membunuh korban:
1. Panglima TNI Menuntut Hukuman Berat:
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, meminta agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang terlibat dalam kasus tersebut dihukum berat.
Mereka juga dipastikan akan dipecat dari TNI. Tindakan ini dilakukan karena perbuatan mereka dianggap sebagai tindak pidana berat, yaitu perencanaan pembunuhan.
Baca Juga: Menebar Semangat Gotong Royong, Rela Berhutang Demi Iuran BPJS Kesehatan
2. Hukuman Maksimal dan Minimal:
Panglima TNI memastikan bahwa para prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut akan menerima hukuman berat.
Hukuman tersebut bisa mencapai maksimal hukuman mati atau minimal hukuman penjara seumur hidup.
3. Pengawalan Proses Hukum:
Panglima TNI juga menyatakan bahwa ia akan mengawal langsung proses hukum terhadap ketiga prajurit tersebut.
Ini menunjukkan tanggung jawab tinggi dari pihak militer untuk memastikan keadilan dilakukan.