SUARA CIANJUR - Publik dibuat terperangaholeh tindak kejahatan penculikan, penganiayaan, hingga pembunuhan yang dialami pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Pria 25 tahun ini kehilangan nyawanya secara paksa setelah disiksa sampai mati tiga prajurit TNI, yang satu di antaranya adalah anggota Paspampres.
Atas kasus tersebut, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menghabisi nyawa pemuda Aceh dihukum berat.
Selain meminta dihukum mati, Panglima TNI memastika ketiga pelaku pembunughan akan dipecat dari TNI.
“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin 28 Agustus 2023.
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus tiga anggota TNI menculik hingga membunuh korban:
1. Panglima TNI Menuntut Hukuman Berat:
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, meminta agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang terlibat dalam kasus tersebut dihukum berat.
Mereka juga dipastikan akan dipecat dari TNI. Tindakan ini dilakukan karena perbuatan mereka dianggap sebagai tindak pidana berat, yaitu perencanaan pembunuhan.
Baca Juga: Menebar Semangat Gotong Royong, Rela Berhutang Demi Iuran BPJS Kesehatan
2. Hukuman Maksimal dan Minimal:
Panglima TNI memastikan bahwa para prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut akan menerima hukuman berat.
Hukuman tersebut bisa mencapai maksimal hukuman mati atau minimal hukuman penjara seumur hidup.
3. Pengawalan Proses Hukum:
Panglima TNI juga menyatakan bahwa ia akan mengawal langsung proses hukum terhadap ketiga prajurit tersebut.
Ini menunjukkan tanggung jawab tinggi dari pihak militer untuk memastikan keadilan dilakukan.
4. Kronologi Kejadian:
Kronologi kejadian, tiga prajurit TNI diduga menculik dan menganiaya Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh.
Korban awalnya merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Tangerang Selatan, Banten. Para pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik korban.
5. Permintaan Uang dan Penyiksaan:
Sebelum meninggal, korban menghubungi keluarganya dan meminta uang sebesar Rp50 juta.
Rekaman suara dan video yang memperlihatkan korban disiksa oleh para pelaku menjadi viral di media sosial.
7. Laporan Polisi dan Penahanan:
Keluarga korban melaporkan kasus penculikan dan penyiksaan ini ke Polda Metro Jaya, dan laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus ini ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
Salah satu pelaku adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, sedangkan dua lainnya adalah anggota Kodam Iskandar Muda dan Direktorat Topografi TNI AD.
8. Status Tersangka:
Tiga prajurit yang ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya saat ini memiliki status tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus kematian Imam:
1. Identitas Korban dan Kejadian:
- Imam Masykur, berusia 25 tahun, warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireun, Aceh.
- Imam Masykur tewas dengan dugaan penyiksaan dan pembunuhan oleh oknum anggota TNI.
- Video penyiksaan terhadap korban menjadi viral di media sosial.
2. Tersangka:
- Tiga oknum anggota TNI terlibat dalam kasus ini.
- Salah satunya adalah Praka RM, yang merupakan anggota Paspampres.
- Dua tersangka lainnya adalah anggota kesatuan Direktorat Topografi dan satuan Kodam Iskandar Muda.
- Ketiga tersangka tidak hanya melakukan penyiksaan hingga kematian, tetapi juga meminta tebusan kepada keluarga korban.
3. Penanganan Kasus:
- Kasus ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta (Pomdam Jaya).
- Polisi masih menyelidiki motif dan fakta-fakta di balik penculikan dan pembunuhan ini.
4. Reaksi Panglima TNI:
- Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini.
- Panglima TNI berjanji untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan memastikan transparansi dalam proses penanganan.
- Panglima TNI mengumumkan bahwa pelaku penyiksaan dan pembunuhan akan dihukum berat, termasuk hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
- Selain hukuman mati, pelaku juga akan dikeluarkan dari TNI setelah melakukan pembunuhan berencana.
5. Apresiasi Terhadap Keputusan Panglima TNI:
- Panglima TNI mendapatkan pujian dan apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, karena memberikan hukuman mati kepada pelaku.
- Beberapa warganet juga setuju dengan hukuman yang diberikan, menganggap tindakan para tersangka sangat biadab dan tidak manusiawi. (*)