Deli.Suara.com - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Adapun pelaku berinisial AS alias Adek alias Dedek (39) warga Kecamatan Medan Labuhan.
"Pelaku melawan berusaha kabur setelah disergap di Jalan Thamrin Medan, sehingga terpaksa kita lumpuhkan dengan menembak kedua kakinya," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Usai dilumpuhkan dengan timah panas, polisi membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan atas luka tembak di kakinya.
Philip mengatakan, penangkapan pelaku berawal ketika pihaknya menerima laporan korban Joesmin (53) yang kehilangan satu unit sepeda motor di Jalan Gandi, Kecamatan Medan Area.
"Personel Reskrim yang menerima laporan korban kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan cek TKP serta mengamankan rekaman CCTV untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan penyelidikan," ujarnya.
Lanjut Philip, dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas pelaku berinisial AS alias Adek alias Dedek dan keberadaannya di depan RS Methodis Medan Jalan Thamrin Medan.
Kanit Reskrim dan anggotanya bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku. Dari tangan pelaku disita goni berisi kunci L yang sudah di modifikasi menjadi kunci T, besi pahat, besi engsel, obeng, pisau kater, kunci pas, linggis dan tas pinggang.
"Dari pengakuan pelaku, ketika itu dia melintas di depan toko milik korban dan melihat sepeda motor terparkir. Selanjutnya pelaku menuju sepeda motor dan membuka kunci kontak dengan kunci leter T," katanya.
"Setelah itu pelaku melarikan sepeda motor korban. Setelah mendengar pengakuan pelaku, petugas memboyongnya guna pengembangan mencari barang bukti sepedamotor milik korban," sambungnya
Kanit Reskrim menyampaikan di perjalanan pelaku melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas melepaskan beberapa kali tembakan ke udara namun tak diindahkan. Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian sepeda motor," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 7 tahun.