Hukuman 4 Oknum Polrestabes Medan Curi Uang Barang Bukti dan Kuasai Narkoba Diperberat

Deli

Jum'at, 08 Juli 2022 | 16:20 WIB
Hukuman 4 Oknum Polrestabes Medan Curi Uang Barang Bukti dan Kuasai Narkoba Diperberat
shutterstock

Deli.Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman empat oknum polisi yang pernah bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan. Mereka didakwa mencuri barang bukti uang Rp 650 juta dan menguasai narkoba.

Informasi yang diperoleh, barang bukti yang diduga mereka curi disita dari rumah terduga bandar narkoba berinisial JUS pada Juli 2021 lalu. Adapun keempat terdakwa yang ditambah hukumannya yakni, Aiptu MN, Aiptu DE, Briptu MR dan Bripka RK.

Majelis hakim banding PT Medan diketuai Ronius SH dengan anggota majelis Krosbin Lumbangaol dan Purwono Edi Santoso dalam amar putusannya menyatakan, membatalkan putusan PN Medan. Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing ketika dikonfirmasi Jumat (8/7/2022) membenarkan hal tersebut.

"Iya benar. Permohonan banding JPU dengan 4 terdakwa telah diputus majelis hakim pada Selasa (6/7/202) lalu," katanya.

Untuk terdakwa MN dihukum selama 5 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa ditahan. 

"Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika," ungkapnya.

Terdakwa DE dan MR dihukum masing-masing 4 tahun penjara juga dengan perintah ditahan.

"Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," sebut Pantas.

Untuk terdakwa RS dihukum selama 5 tahun penjara, juga dengan perintah untuk ditahan. 

baca juga

"Rikardo Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair serta terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya.

Sebelumnya, hakim PN Medan menghukum terdakwa MN selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Sementara terdakwa dituntut tim JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan dan Rahmi Shafrina agar dipidana 10 tahun penjara.

MR serta DE masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.  Berkas terpisah majelis hakim diketuai Ulina Marbun, menghukum terdakwa RS 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.

Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili, yaitu Iptu TH selaku Perwira Unit (Panit) yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata. Tim JPU juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI namun putusannya belum keluar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PN Surabaya Memvonis Hukuman Mati Kurir Narkoba Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana

PN Surabaya Memvonis Hukuman Mati Kurir Narkoba Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana

Jatim | Kamis, 07 Juli 2022 | 22:55 WIB

Dua Terdakwa Pengedar 43,4 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati

Dua Terdakwa Pengedar 43,4 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati

Kalbar | Kamis, 07 Juli 2022 | 22:19 WIB

Abdul Latif Pelaku Penyiram Air Keras Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Abdul Latif Pelaku Penyiram Air Keras Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Bogor | Kamis, 30 Juni 2022 | 08:52 WIB

Ngak Ada Ampun, Kurir 25 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Ngak Ada Ampun, Kurir 25 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Sumut | Rabu, 29 Juni 2022 | 15:47 WIB

Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya

Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya

Jatim | Kamis, 23 Juni 2022 | 23:25 WIB

Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa, Terdakwa Pengendali 92 Kilogram Sabu-Sabu Diputus Bebas Majelis Hakim

Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa, Terdakwa Pengendali 92 Kilogram Sabu-Sabu Diputus Bebas Majelis Hakim

Kalbar | Selasa, 21 Juni 2022 | 22:41 WIB

Mengemplang Pajak saat Bela Barcelona, Eto'o Dijatuhi Hukuman Percobaan

Mengemplang Pajak saat Bela Barcelona, Eto'o Dijatuhi Hukuman Percobaan

Bola | Selasa, 21 Juni 2022 | 06:30 WIB

Terkini

KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas

KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Bukan Cuma Jasad, Tanah Makam Sutrimo Juga Diambil untuk Pemeriksaan Forensik

Bukan Cuma Jasad, Tanah Makam Sutrimo Juga Diambil untuk Pemeriksaan Forensik

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:18 WIB

Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA

Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA

Lampung | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir

Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat

Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:04 WIB

Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto

Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto

Jatim | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih

Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih

Foto | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:00 WIB

5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas

5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:57 WIB

Akses Keuangan Melesat, Literasi Tertinggal: Trader Muda Diminta Waspadai Risiko

Akses Keuangan Melesat, Literasi Tertinggal: Trader Muda Diminta Waspadai Risiko

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:54 WIB

×