deli

Paman Bunuh Siswa SD di Deli Serdang Dijerat Pasal Pembunuhan!

Deli Suara.Com
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 18:03 WIB
Paman Bunuh Siswa SD di Deli Serdang Dijerat Pasal Pembunuhan!
Polisi membekkuk pelaku yang membunuh siswa SD. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Polisi menangkap seorang paman berinisial R (32) yang tega menghabisi nyawa keponakannya SRB alias Ragil (11) saat sedang belajar di sekolah.

Hal ini disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata ketika menggelar konferensi pers, Sabtu (13/2022). 

"Untuk motif tadi malam kita interogasi yang bersangkutan ada perkiraan kita masih kita dalami untuk motif ada dendam dari R terhadap almarhum S," ujarnya seperti dikutip dari suarasumut.id

Namun, Kompol Chandra tidak menjelaskan detail prihal pemicu dendam yang membuat R bisa begitu bertindak nekat dan menghabisi nyawa bocah yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) tersebut.

"Memang kalau keterangan tadi malam ada sesuatu yang ingin dia ungkapkan atau lampiaskan kepada korban," jelas Chandra.

Sesaat setelah kejadian, lanjut Kapolsek pelaku melarikan diri ke arah sebelah selatan arah sekolah itu menggunakan sepeda motor.

"Pelaku ini berpindah pindah dari suatu tempat ke tempat yang lain, dan juga ada tiket dia pernah ke Kutacane (Aceh Tenggara)," imbuhnya.

Chandra mengatakan pelaku sendiri diamankan polisi di Jalan Pelita Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, pada Jumat (12/8/2022) malam.

"Adapun barang bukti yang kita sita yang pertama alat yang digunakan seperti sebilah pisau dapur, kemudian juga ada pakaian korban, sepeda motor, ada juga satu kitab suci yang ada bercak darahnya," kata Kompol Chandra.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Ditemukan Meninggal Usai Hanyut di Sungai Serdang Bedagai

Kapolsek membeberkan kalau pelaku pernah menjalani perawatan karena mengidap gangguan jiwa di RS Bina Karsa, pada tahun 2021. 

"Mengenai kondisinya saat ini kita akan upaya observasi lebih lanjut kepada dokter," jelasnya.

"Terhadap 50 anak murid yang melihat itu (pembunuhan) dan juga guru akan kita lakukan trauma healing dengan psikolog," sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Juncto 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau mati. 

Sebelumnya, peristiwa berdarah terjadi di ruang kelas sekolah dasar di Yayasan Baiti Jannati di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (9/8/2022) pagi.

Seorang siswa kelas 6 SD berinisial SRB (11) tewas bersimbah darah ditikam pakai pisau dengan panjang sekitar 21 cm, saat sedang belajar. Pelaku yang menikam korban hingga tewas adalah pamanya sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI