Deli.Suara.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diperkosa mendiang Brigadir J adalah hal yang janggal.
Peristiwa yang terjadi di rumah Magelang ada supir Ferdy Sambo yaitu Kuat Ma’ruf dan ART yang bernama Susi.
Secara logika, Brigadir J yang terhitung masih baru keberadaannya di keluarga Ferdy Sambo dibandingkan Kuat Ma’ruf dan Susi, tidak mungkin berpikir untuk memperkosa istri bos yang seorang jenderal.
Selain itu, ada perbedaan usia yang sangat jauh antara Putri Candrawathi dengan mendiang Brigadir J, yaitu 21 tahun.
LPSK menyebut, rekomendasi Komnas HAM untuk mendalami pemerkosaan seperti diakui istri Ferdy Sambo, tidak memperlihatkan aspek TKP Magelang.
Kesaksian istri Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf, pelecehan tersebut terjadi pada 7 Juli 2022. Pada rentetan kejadian yang dikisahkan pada 7 sampai 8 Juli 2022, LPSK menilai tidak wajar.
Biasanya, korban perkosaan akan lebih terbuka pada seorang wanita, yang dalam hal ini di Magelang ada Susi.
Namun jika dilihat dari rekonstruksi, istri Ferdy Sambo malah mendominasi adegan dengan Kuat Ma’ruf. Saat rekonstrukai, istri Ferdy Sambo sempat bertanya keberadaan Brigadir J pada Bripa RR.
“PC (Putri Candrawathi) masih bertanya kepada RR ketika itu dimana Brigadir J, jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya dimana Yosua,” ucap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Ada Nama Sambo Hingga Berakhir Ricuh
“Dan kemudian Brigadir J dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar dan itu kan juga aneh, seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya. Apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan. Yang lain itu, Brigadir J sejak tanggal 7 sampai 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC,” tambahnya.
Edwin menilai, jika benar ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J. Tapi mengapa Putri yang dikatakan menjadi korban terlihat seakan “baik-baik” saja saat terus berhadapan dengan J yang disebut pelaku.
“Korban yang punya kuasa lebih masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil, janggal. Lain lagi Brigadir J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling,” terangnya.
Sementara itu, meski Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti karena menilai ada dugaan pelecehan seksual, akan tetapi hal itu dinilai janggal oleh LPSK.
Dugaan pelecehan seksual ini menjadi narasi awal istri Ferdy Sambo, dimana Brigadir J melakukan hal terlarang itu di Magelang, bukan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Apa yang dikemukakan Komnas HAM justru berbeda dengan pandangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menyebut justru ada yang janggal.
Melihat rekonstruksi dan mendengarkan pengakuan Putri Candrawathi, LPSK menilai kecil kemungkinan Brigadir J melakukan tindak pemerkosaan. “Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan),” jelasnya.
Edwin mengatakan, jika benar terjadi pelecehan, sama sekali tidak ada terdengar teriakan dari istri Ferdy Sambo.
“Kalaupun terjadi peristiwa, kan si ibu PC masih bisa teriak,” ucap Edwin.
LPSK melihat dari kacamata relasi antara istri Ferdy Sambo dan Brigadir J sangat jauh berbeda.
Dari konteks relasi kuasa, tidak terpenuhi karena Brigadir J merupakan anak buah dari Ferdy Sambo, sementara Putri Candrawathi adalah istri dari seorang jenderal.
Ketika seseorang akan melakukan niat jahat melakukan tindak perkosaan, akan selalu berpikir tidak ada saksi, agar dominasi kekuasaannya bisa memperdaya korban.
“PC (Putri Candrawathi) adalah istri Jenderal (Ferdy Sambo). Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi,” jelasnya.
Umumnya korban pelecehan tidak akan mau bertemu dengan pelaku pelecehan. Kemudian, korban pelecehan juga akann berontak dan meminta perlindungan hukum atau ingin melapor pada polisi.
Edwin melihat jika benar ada tindakan asusila yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, logisnya tidak mungkin korban pelecehan mau berhadapan langsung dengan pelaku pelecehan.
Sumber: Suara.com