Deli.Suara.com – Beberapa hari terakhir beredar informasi viral tentang pengalaman seorang penjaga sekolah dasar di Solo Jawa Tengah yang uangnya rusak dimakan rayap. Pertanyaannya, bisakah uang rusak ditukar ke Bank Indonesia?
Kabarnya, penjaga sekolah tersebut telah melaporkan uangnya yang rusak kepada Bank Indonesia (BI) dan berharap memperoleh uang pengganti. Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Surakarta, Nugroho Joko Prastowo mengatakan bahwa BI akan mengganti uang yang rusak selama memenuhi persyaratan.
Dimana salah satunya adalah ukuran uang rusak minimum 2/3 dari ukuran penuh.
Lebih jelasnya, mari kita simak syarat penukaran uang rusak di BI berikut ini.
Uang rusak/cacat merupakan uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut.
Uang rusak/cacat tersebut dapat ditukarkan jika tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara sebagai berikut.
Untuk uang kertas, penggantian uang rusak/cacat akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut.
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
Baca Juga: Laga Persib vs Barito Putera Besok Bakal Jadi Debut Beckham Putra di Kandang?
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Sebagai informasi tambahan, Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja.
Kemudian, Bank Indonesia juga tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
Semoga penjelasan ini sudah dapat menjawab pertanyaan apakah uang rusak bisa ditukar di Bank Indonesia atau tidak. Semoga bermanfaat.