PHK Massal Pekerja Indosat Terima Rp4.3 M, Apa Aturan Karyawan Dapat Pesangon?

Deli | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 18:18 WIB
PHK Massal Pekerja Indosat Terima Rp4.3 M, Apa Aturan Karyawan Dapat Pesangon?
Logo Indosat Ooredoo Hutchison. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 300 karyawannya. Kemudian, perusahaan memberikan pesangon hingga mencapai Rp4,3 miliar.

Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni mengungkapkan langkah itu berjalan seiring dengan rencana yang telah diterima oleh sebagian besar karyawan yang terdampak.

“Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, secara objektif dan juga fair,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Keputusan PHK ini diambil berdasarkan strategi bisnis ke depan. Seperti yang diungkapkan, saat ini perusahaan tengah menjalankan inisiatif rightsizing sebagai bentuk efisiensi. 

Operator telepon seluler itu akan mempertimbangkan langkah bisnis yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo Hutchison, Steven Saerang menjelaskan jika karyawan yang di PHK berasal dari berbagai level.

Mulai dari staf hingga Senior Vice President. Ia mengatakan bahwa lebih dari 95 persen karyawan telah menerima tawaran itu, sedangkan sebagian kecil sisanya hingga saat ini masih mempertimbangkan.

Lalu bagaimana aturan karyawan kena PHK dapat pesangon? Ini dasar hukum, syarat dan besaran pesangon yang diterima.

Perhitungan pesangon PHK telah diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Regulasi ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga mengatur hal serupa, pesangon PHK Omnibus Law.

Melalui PP Nomor 35 tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) dikatakan, jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan atau uang penghargaan selama masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan.

Berikut adalah cara menghitung besaran pesangon PHK karyawan tetap yang termuat pada pasal 40 ayat (2). Adapun pesangon akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Karyawan dengan masa kurang dari satu tahun, satu bulan upah kerja.

2.   Karyawan dengan masa kerja selama satu tahun atau lebih namun kurang dari dua tahun, dua bulan upah kerja.

3.   Karyawan dengan masa kerja selama dua tahun atau lebih namun kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah kerja.

4.   Karyawan dengan masa kerja selama tiga tahun atau lebih namun kurang dari empat tahun, empat bulan upah kerja.

5.   Karyawan dengan masa kerja selama empat tahun atau lebih namun kurang dari lima tahun, lima bulan upah kerja.

6.   Karyawan dengan masa kerja selama lima tahun atau lebih namun kurang dari enam tahun, enam bulan upah kerja.

7.   Karyawan dengan masa kerja selama enam tahun atau lebih namun kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah kerja.

8.   Karyawan dengan masa kerja selama tujuh tahun atau lebih namun kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah kerja.

9.   Karyawan dengan masa kerja selama delapan tahun atau lebih namun kurang dari sembilan tahun, sembilan bulan upah kerja.

Lalu bagaimana dengan pegawai atau karyawan yang telah bekerja lebih dari sembilan tahun, misalnya 11 tahun ke atas? 

Berdasarkan rumus perhitungan pesangon PHK yang diterima karyawan tetap di atas, maka para karyawan yang sudah bekerja 9 tahun, 12 tahun atau 13 tahun, maka akan diperhitungkan sama, yaitu selama 9 bulan upah kerja.

Dalam Pasal 40 ayat (3), mengatur terkait karyawan tetap yang terkena PHK berhak mendapatkan uang penghargaan selama masa kerja. 

Adapun uang penghargaan masa kerja ini dapat menjadi tambahan uang pesangon PHK dengan ketentuan sebagai berikut ini: 

1.   Karyawan tetap dengan masa kerja selama tiga tahun atau lebih akan tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah kerja.

2.   Karyawan tetap dengan masa kerja selama enam tahun atau lebih namun kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah kerja.

3.   Karyawan tetap dengan masa kerja sembilan tahun atau lebih akan tetapi kurang dari dua belas tahun, empat bulan upah kerja.

4.   Karyawan tetap dengan masa kerja selama dua belas tahun atau lebih namun kurang dari lima belas tahun, lima bulan upah kerja.

5.   Karyawan tetap dengan masa kerja selama lima belas tahun atau lebih namun kurang dari delapan belas tahun, enam bulan upah kerja.

6.   Karyawan tetap dengan masa kerja selama delapan belas tahun atau lebih akan tetapi kurang dari dua puluh satu tahun, tujuh bulan upah kerja.

7.   Karyawan tetap dengan masa kerja selama dua puluh satu tahun atau lebih akan tetapi kurang dari dua puluh empat tahun, delapan bulan upah kerja dan

8.   Karyawan tetap dengan masa kerja selama dua puluh empat tahun atau lebih, sepuluh bulan upah kerja.

Kemudian, perhitungan pesangon PHK dapat bertambah sesuai dengan adanya uang pengganti hak yang seharusnya didapatkan oleh karyawan. Besaran uang penggantian hak diatur pada Pasal 43 ayat (4) yang meliputi: 

1.   Cuti tahunan yang belum diambil serta belum gugur.

2.   Biaya atau ongkos pulang untuk para pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja atau buruh diterima bekerja.

3.   Hal-hal lain yang diterapkan sesuai dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama.

Berdasarkan peraturan pemerintah, jumlah pesangon yang diberikan oleh Indosat kepada karyawannya itu tentu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang diatur dalam UU.

Itulah tadi ulasan mengenai aturan karyawan kena PHK dapat pesangon lengkap dengan dasar hukum, syarat dan besaran pesangon yang diterima. 

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Deretan Fakta PHK Karyawan Indosat: Penyebab hingga Jumlah Pesangon Miliaran Rupiah

Deretan Fakta PHK Karyawan Indosat: Penyebab hingga Jumlah Pesangon Miliaran Rupiah

Video | Selasa, 27 September 2022 | 15:00 WIB

5 Fakta PHK Indosat, Pesangon Miliaran Rupiah Model Baru Bisnis Usaha

5 Fakta PHK Indosat, Pesangon Miliaran Rupiah Model Baru Bisnis Usaha

Bisnis | Selasa, 27 September 2022 | 07:46 WIB

Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!

Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!

News | Senin, 26 September 2022 | 21:03 WIB

Kabar Gembira bagi yang Terkena PHK, BSU Segera Cair dengan Syarat ini

Kabar Gembira bagi yang Terkena PHK, BSU Segera Cair dengan Syarat ini

| Senin, 26 September 2022 | 16:27 WIB

Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat

Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat

News | Senin, 26 September 2022 | 15:25 WIB

Jokowi Sebut 80 Sampai 90 Persen Startup Gagal Saat Masih Merintis

Jokowi Sebut 80 Sampai 90 Persen Startup Gagal Saat Masih Merintis

| Senin, 26 September 2022 | 11:41 WIB

Invasi Rusia ke Ukraina Belum Mereda, Toyota Hentikan Produksi di St Petersburg dan Tawarkan Pesangon

Invasi Rusia ke Ukraina Belum Mereda, Toyota Hentikan Produksi di St Petersburg dan Tawarkan Pesangon

Otomotif | Sabtu, 24 September 2022 | 14:40 WIB

Terkini

SPMB Pontianak Dibuka Juni 2026, Orang Tua Jangan Sampai Ketinggalan Jadwal Ini

SPMB Pontianak Dibuka Juni 2026, Orang Tua Jangan Sampai Ketinggalan Jadwal Ini

Kalbar | Minggu, 10 Mei 2026 | 22:27 WIB

Pengendara Diminta Waspada, Jalan Desa di Landak Mendadak Ambles dan Berbahaya saat Malam

Pengendara Diminta Waspada, Jalan Desa di Landak Mendadak Ambles dan Berbahaya saat Malam

Kalbar | Minggu, 10 Mei 2026 | 22:16 WIB

Sinopsis Film The Sheep Detectives, Misteri Pembunuhan yang Diselidiki Kawanan Domba

Sinopsis Film The Sheep Detectives, Misteri Pembunuhan yang Diselidiki Kawanan Domba

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Ketua DPRD Kepri Naik Harley Davidson Rp645 Juta Tanpa Helm, Punya SIM Khusus?

Ketua DPRD Kepri Naik Harley Davidson Rp645 Juta Tanpa Helm, Punya SIM Khusus?

Batam | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:01 WIB

Organisasi Jepang Gelar Sayembara Cari Rumah Angker di Indonesia, Hadiahnya Rp50 Juta

Organisasi Jepang Gelar Sayembara Cari Rumah Angker di Indonesia, Hadiahnya Rp50 Juta

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB

Ahmad Dhani Sempat Minta Alyssa Daguise Diinduksi Demi Cucunya Lahir Jumat Kliwon

Ahmad Dhani Sempat Minta Alyssa Daguise Diinduksi Demi Cucunya Lahir Jumat Kliwon

Video | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:41 WIB

Maia Estianty Tersentuh Lihat Perjuangan Alyssa Daguise Lahiran Normal

Maia Estianty Tersentuh Lihat Perjuangan Alyssa Daguise Lahiran Normal

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:30 WIB

Ketua Viking Imbau Bobotoh Jaga Kondusivitas usai Persib Taklukkan Persija

Ketua Viking Imbau Bobotoh Jaga Kondusivitas usai Persib Taklukkan Persija

Jabar | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:29 WIB