Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat

Rifan Aditya

Senin, 26 September 2022 | 15:25 WIB
Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat
Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat - Ilustrasi Dipecat (pexels.com/antoni shkraba production)

Suara.com - Dalam dunia kerja, ada istilah PHK karyawan.  Bagi para karyawan atau pekerja dan pengusaha, tentunya istilah ini sudah tak asing lagi bagi mereka. PHK ini berkaitan erat dengan hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan PHK karyawan.

Sebelum membahas mengenai aturan PHK karyawan, apakah kamu sudah tahu apa itu PHK? Jadi, PHK adalah pemutusan hubungan kerja. Istilah ini digunakan untuk mengakhiri hubungan kerja atas suatu alasan tertentu, sehingga berakhirnya hak serta kewajiban antara pengusaha dan karyawan/pekerja/buruh.

Dalam kata lain, dengan adanya PHK ini maka pekerja tidak lagi wajib bekerja di tempat dia bekerja saat ini dan pengusaha juga tidak wajib memberikan gaji atau upah. 

Meski demikian, PHK tidak dapat dilakukan seenaknya atau sembarangan. Untuk melakukan PHK, ada aturan khusus yang perlu diterapkan sesuai ketentuan hukum. Lantas, apa saja aturan PHK karyawan? 

Aturan PHK Karyawan

Penting untuk diketahui bahwa PHK karyawan tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat sejumlah aturan PHK yang wajib dipenuhi semua perusahaan jika akan melakukan PHK terhadap karyawannya. Aturan PHK ini tertulis dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 35 Tahun 2021. 

Dalam PP tersebut juga tercantum bahwa dalam aturan PHK, pengusaha dilarang untuk melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) kepada pekerja/buruh/karyawan dengan alasan seperti berikut ini:

  1. Berhalangan untuk masuk kerja dengan alasan sakit menurut surat keterangan dokter dan tak melebihi 12 bulan
  2. Berhalangan untuk melakukan pekerjaan karena sedang memenuhi kewajiban negara
  3. Menjalankan kewajiban ibadah 
  4. Menikah
  5. Hamil, melahirkan, menyusui, atau keguguran
  6. Memiliki hubungan keluarga dengan karyawan/pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan
  7. Mendirikan, jadi anggota, serta pengurus serikat pekerja serikat buruh
  8. Menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh sesuai ketentuan yang telah diatur dalam surat perjanjian kerja
  9. Mengadukan pengusaha pada pihak berwajib atas perbuatan pengusaha yang telah berbuat tindak pidana atau kejahatan
  10. Berbeda paham, aliran politik, agama, suku, golongan, warna kulit, jenis kelamin, kondisi fisik, status perkawinan
  11. Keadaan cacat permanen, sakit akibat mengalami kecelakaan kerja, atau sakit yang menurut surat keterangan dokter waktu penyembuhannya belum bisa dipastikan.

Demikian ulasan mengenai aturan PHK karyawan yang penting untuk diketahui para karyawan/pekerja/buruh dan pengusaha. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indosat PHK 300 Karyawan

Indosat PHK 300 Karyawan

Tekno | Jum'at, 23 September 2022 | 17:31 WIB

Curhat Pengusaha Saat BBM Naik: Hemat Listrik Hingga Transportasi Agar Tidak PHK Karyawan

Curhat Pengusaha Saat BBM Naik: Hemat Listrik Hingga Transportasi Agar Tidak PHK Karyawan

Bisnis | Jum'at, 23 September 2022 | 10:30 WIB

Giliran Tokocrypto PHK 20 persen Karyawannya, Kenapa?

Giliran Tokocrypto PHK 20 persen Karyawannya, Kenapa?

Serang | Jum'at, 23 September 2022 | 09:15 WIB

PHK Karyawan di Indonesia, Segini Total Kekayaan Pemilik Shopee

PHK Karyawan di Indonesia, Segini Total Kekayaan Pemilik Shopee

Bisnis | Kamis, 22 September 2022 | 17:02 WIB

Terkini

Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?

Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:59 WIB

Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran

Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:50 WIB

Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar

Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:41 WIB

Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas

Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:31 WIB

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:27 WIB

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:22 WIB

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:12 WIB

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen  Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:10 WIB

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:59 WIB

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:52 WIB

×