Deli.Suara.com - Polisi resmi menahan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim).
"Tadi, sudah dilakukan pemeriksaan. Penyidik merasa pemeriksaan terhadap enam tersangka itu telah cukup," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, seperti dilansir dari SuaraJatim.id, Senin (24/10/2022).
Setelah penahanan itu dilakukan, penyidik langsung melakukan pemberkasan untuk pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Barulah, setelah itu dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) untuk menjalani proses persidangan.
Namun, ketika ditanya mengenai potensi tersangka tambahan, dalam kasus yang menghilangkan nyawa 135 orang, perwira melati tiga itu enggan untuk menjelaskan.
"Kita tunggu saja nanti ya," ucapnya sambil terus berjalan.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang tersangka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang merenggut nyawa 135 orang, Sabtu (1/10/2022).
Siapa sajakah enam tersangka itu dan apa saja perannya? ini dia ulasannya.
1. Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ahmad Hadian Lukita ditetapkan karena yang bersangkutan menunjuk stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan sebelum melakukan verifikasi terhadap stadion tersebut.
Baca Juga: Pria Tua Dipalak Preman di Medan Dapat Bantuan Sembako, Polisi: Pelaku Dalam Pengejaran
PT LIB yang dipimpin Ahmad Hadian Lukita sebagai pihak penyelenggara seharusnya melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, sebelum menggelar pertandingan.
Dan sebelumnya, diketahui bahwa berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020, stadion itu belum memenuhi syarat, karena itulah Ahmad Hadian Lukita terancam dijerat Pasal 359,360 KUHP.
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris
Tersangka kedua yang ditetapkan oleh Kepolisian adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya, Abdul Haris.
Menurut Kapolri, sebagai Ketua Panpel, Abdul Haris bertanggung jawab atas semua kejadian dalam pertandingan tersebut. Ia juga diketahui tidak membuat dokumen keselamatan dan juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.
Kapolri melanjutkan, Abdul Haris juga menjual tiket dengan jumlah melebihi kapasitas stadion, yaitu 42 ribu lembar. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan maksimal hanya 38 ribu penonton.
Atas kelalaian itu, Abdul Haris dikenakan Pasal 259, 360 jo Pasal 52 UU no. 11 tahun 2022.
3. Security Officer, Suko Sutrisno
Sebagai Security Officer, salah satu tanggung jawab Suko Sutrisno adalah mengkoordinir para steward. Namun faktanya diketahui ia malah memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang.
Akhirnya, pintu tidak bisa terbuka optimal sehingga massa tertahan di dalam.
4. Wahyu Setyo Pranoto
Kompol Wahyu ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena tidak mencegah petugas untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton.
Padahal diketahui penggunaan gas air mata pada pertandingan sepak bola melanggar peraturan FIFA. Karena itulah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dikenakan Pasal 359 atau 360 KUHP.
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
Tersangka kedua dari kepolisian adalah AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur. Ia diketahui sebagai pihak yang memerintahkan anggota kepolisian di lokasi untuk menembakkan gas air mata.
Karena itulah AKP Hasdarman diancam dengan Pasal 359 dan atau Pasal 350 KUHP.
6. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
Sama seperti AKP Hasdarman, AKP Bambang Sidik Achmadi ditetapkan menjadi tersangka karena ia juga memerintahkan aparat keamanan untuk menembakkan gas air mata. Akhirnya ia juga diancam dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.