· Nasabah bisa mengajukan klaim sesuai ketentuan polis. Tetapi, pengajuan klaim tidak dapat dilakukan sebelum masa tunggu yang tertera dalam polis. Jika nasabah tetap mengajukan klaim sebelum periode tersebut sudah pasti pengajuan klaim akan ditolak. Masa tunggu mumngkin berbeda pada setiap perusahaan asuransi atau produk asuransi sehingga sebelum mengajukan klaim perhatikan informasi kapan nasabah dapat melakukan pengajuan klaim. Misalnya, dalam produk asuransi kesehatan biasanya masa tunggu adalah 30 hari dan 90 hari pada asuransi penyakit kritis sejak polis disetujui. Sementara untuk produk asuransi jiwa tidak ada masa tunggu untuk manfaat meninggal dunia melainkan masa uji (Contestabel Period).
· Ada pengecualian dalam polis. Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan yang berbeda mengenai pengecualian. Misalnya klaim karena tindakan pidana atau kejahatan tidak bisa diproses.
“Saat akan memilih produk asuransi, pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial. Anda bisa bertanya pada customer care perusahaan asuransi untuk dihubungkan dengan agen asuransi terbaik. Lalu, saat sudah menerima buku polis jangan langsung disimpan tapi baca dulu seluruh syarat dan ketentuan, manfaat dan pengecualian pada buku polis.
Jika Anda sudah paham, segera miliki asuransi,” tandas Edwin.
Sumber: Suara.com