Deli.Suara.com - Polisi meringkus dua kurir sabu yang sedang melakukan transaksi di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin (31/10/2022).
Diketahui, tersangka berinisial ZU (28) dan IS (42). Barang bukti yang disita 15 bungkus teh China berisi sabu dengan berat 15 Kg.
"Karena teh China yang warna hijau itu rata dari Asia Tenggara. Dari ciri khas barang buktinya biasa masuk dari Malaysia dan diduga yang saya tahu dari Myanmar," ungkap Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Rafles Langgak Putra, Rabu (2/11/2022).
"Untuk itu, kami terus melakukan pengembangan lebih jauh dalam kasus ini," tambah Kasat Narkoba.
Ia menerangkan, kronologi penangkapan personel mendengar informasi bahwasanya IS akan melakukan transaksi di kawasan Medan Estate.
"Kemudian tim membuntuti IS menuju Jalan Selamat Keteren. Di sana, ia berjumpa dengan ZU untuk memindahkan tas yang berisikan sabu tersebut," terangnya.
"Kemudian tim hendak menangkap, namun mereka kabur. Terjadilah kejar mengejar, personel berhasil menangkap. Ternyata di dalam tas itu ada kotak teh China berisikan sabu sebanyak 15 kotak atau sekira 15 Kg," sambungnya.
Berdasarkan hasil intrograsi anggota IS mengaku barang haram itu dapat dari PA yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk diserahkan ke ZU.
"Selanjutnya ZU akan menyerahkan barang tersebut ke WL (DPO). IS mengaku mendapatkan upah antar senilai Rp8 juta, sementara ZU dapat upah Rp30 juta sekali antar," ucap Kasat.
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7, Rabu 2 November: Pembalasan Toni Hajar Otang Dkk
Saat ditanya, IS mengaku menjadi kurir baru sekali. Ia mengaku memang mendapatkan upah Rp8 juta sekali antar ke ZU.
"Ia benar saya dapat segitu, saya juga tahu itu yang saya bawa sabu," tukasnya.
Reporter : Beni Nasution