Polrestabes Medan Tangkap Kurir 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Sekali Antar-Jemput Raup Ratusan Juta

Deli

Rabu, 02 November 2022 | 16:56 WIB
Polrestabes Medan Tangkap Kurir 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Sekali Antar-Jemput Raup Ratusan Juta
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memberikan penjelasan kasus narkoba jaringan internasional. (Ist)

Deli.Suara.com - Polisi membekuk kurir narkoba jaringan internasional berinisial SMS (36), di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tebing Tinggi.

"Tersangka SMS ini sudah dipantau Satnarkoba sekitar sebulan lamanya. Tim melalukan pemantauan, sempat diperkirakan ada beberapa orang, karena pelaku menggunakan telephon berganti-ganti dan nama juga berganti-ganti," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Selasa (2/111/2022). 

Ternyata kata Valentino, saat melakukan penangkapan di Jalinsum Tebing Tinggi, pihaknya diamankan satu orang yakni SMS. Ia katakan, hasil interogasi nama dan nomor handphone berbeda itu hanya satu orang yang menggunakan. 

"Di sini personel menemukan 20 bungkus yang berisikan sabu. Tim melakukan pengembangan lagi, pelaku mengaku dia ada lagi menyimpan 7 kotak sabu di Jalan H Adam Malik. Anggota menyita barang bukti senilai 27 kg sabu," ungkapnya.

Sambungnya, pelaku mengaku sudah melakukan bisnis haram ini sebanyal 15 kali dengan bawa barang di atas 10 Kg. 

"Untuk SMS ini diupah Rp 10 juta untuk perkilogram Rp 10 juta x 27 kg, mendapat Rp 270 juta sekali antar," ucapnya. 

Dari hasil penelusuran lebih jauh, kata mantan Dirlantas Polda Sumut ini pelaku berjaringan internasional dari Malaysia. Ia katakan, pelaku tersebut mengambil barang itu dari nelayan yang berada di Tanjung Balai. 

"Jadi SMS mengambil langsung dari nelayan itu. Untuk itu, polisi terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. Pelaku jual di berbagai wilayah Kota Medan," ucapnya.

Barang bukti narkoba tersebut akan dibawa ke Polda Sumut untuk pemusnahan barang bukti, Jumat (4/11/2022). Sebagian akan dijadikan barang bukti untuk di pengadilan, setelah tersangka divonis kemudiam dimusnahkan.

baca juga

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Ayat 112 Ayat 2 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Reporter : Beni Nasution

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Sosok Diduga 'Om' Clara Shinta: AKBP Dony Alexander Pernah Gebuk Komika Fico Fachriza

Ini Sosok Diduga 'Om' Clara Shinta: AKBP Dony Alexander Pernah Gebuk Komika Fico Fachriza

Serang | Rabu, 02 November 2022 | 16:46 WIB

Ketua Geng Motor Tersadis di Medan Jadi 'Ayam Sayur' Saat Diringkus Polisi, Ini Tampangnya

Ketua Geng Motor Tersadis di Medan Jadi 'Ayam Sayur' Saat Diringkus Polisi, Ini Tampangnya

Deli | Rabu, 02 November 2022 | 16:03 WIB

Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu, Polisi Tangkap 'Kaki Tangan' Bos Narkoba Malaysia di Medan

Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu, Polisi Tangkap 'Kaki Tangan' Bos Narkoba Malaysia di Medan

Sumut | Rabu, 02 November 2022 | 16:00 WIB

Selebgram Clara Shinta, Diduga Simpanan Anggota

Selebgram Clara Shinta, Diduga Simpanan Anggota

Serang | Rabu, 02 November 2022 | 15:56 WIB

Polda Sulsel Bebaskan 2 Anggota Satpol PP Yang Terkena OTT Kasus Narkoba

Polda Sulsel Bebaskan 2 Anggota Satpol PP Yang Terkena OTT Kasus Narkoba

Sulsel | Rabu, 02 November 2022 | 14:03 WIB

Menghilangkan Stigma Buruk Hepatitis C demi Memperbaiki Kehidupan Penderitanya

Menghilangkan Stigma Buruk Hepatitis C demi Memperbaiki Kehidupan Penderitanya

Health | Rabu, 02 November 2022 | 13:53 WIB

Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Labura Atas Kasus Cabul

Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Labura Atas Kasus Cabul

Deli | Rabu, 02 November 2022 | 12:42 WIB

Terkini

Dasco: Dwikewarganegaraan Diaspora Akan Diberlakukan Terbatas dan Sangat Selektif

Dasco: Dwikewarganegaraan Diaspora Akan Diberlakukan Terbatas dan Sangat Selektif

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Dasco Jamin PDIP Tak Ditinggal di RUU Pemilu: Mereka Fraksi Terbesar

Dasco Jamin PDIP Tak Ditinggal di RUU Pemilu: Mereka Fraksi Terbesar

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Prabowo Minta Anak 1 SD Belajar Bahasa Asing, DPR Ingatkan Tantangan Guru dan Fasilitas

Prabowo Minta Anak 1 SD Belajar Bahasa Asing, DPR Ingatkan Tantangan Guru dan Fasilitas

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Danantara Ingatkan Semua Pihak Jaga Ekonomi Tetap Kondusif demi Tarik Investor

Danantara Ingatkan Semua Pihak Jaga Ekonomi Tetap Kondusif demi Tarik Investor

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Cerita di Balik Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi, Dari Refleksi Kemerdekaan Hingga Obrolan Politik

Cerita di Balik Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi, Dari Refleksi Kemerdekaan Hingga Obrolan Politik

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Prabowo: Prabowonomics Sebenarnya Marhaenisme, PDIP Sulit Tak Mendukung

Prabowo: Prabowonomics Sebenarnya Marhaenisme, PDIP Sulit Tak Mendukung

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Anggaran MBG di RABPN 2027 Sejumlah Rp240 Triliun

Anggaran MBG di RABPN 2027 Sejumlah Rp240 Triliun

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Target 150 Ribu Siswa Sekolah Rakyat Disorot, Dinilai Abaikan Akar Ketimpangan

Target 150 Ribu Siswa Sekolah Rakyat Disorot, Dinilai Abaikan Akar Ketimpangan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:41 WIB

PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung

PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung

Sulsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Kisah di Balik Video Viral Kakek Roy Kebingungan di Halte Cawang Transjakarta

Kisah di Balik Video Viral Kakek Roy Kebingungan di Halte Cawang Transjakarta

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:37 WIB

×