Deli.Suara.com - Polisi membekuk kurir narkoba jaringan internasional berinisial SMS (36), di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tebing Tinggi.
"Tersangka SMS ini sudah dipantau Satnarkoba sekitar sebulan lamanya. Tim melalukan pemantauan, sempat diperkirakan ada beberapa orang, karena pelaku menggunakan telephon berganti-ganti dan nama juga berganti-ganti," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Selasa (2/111/2022).
Ternyata kata Valentino, saat melakukan penangkapan di Jalinsum Tebing Tinggi, pihaknya diamankan satu orang yakni SMS. Ia katakan, hasil interogasi nama dan nomor handphone berbeda itu hanya satu orang yang menggunakan.
"Di sini personel menemukan 20 bungkus yang berisikan sabu. Tim melakukan pengembangan lagi, pelaku mengaku dia ada lagi menyimpan 7 kotak sabu di Jalan H Adam Malik. Anggota menyita barang bukti senilai 27 kg sabu," ungkapnya.
Sambungnya, pelaku mengaku sudah melakukan bisnis haram ini sebanyal 15 kali dengan bawa barang di atas 10 Kg.
"Untuk SMS ini diupah Rp 10 juta untuk perkilogram Rp 10 juta x 27 kg, mendapat Rp 270 juta sekali antar," ucapnya.
Dari hasil penelusuran lebih jauh, kata mantan Dirlantas Polda Sumut ini pelaku berjaringan internasional dari Malaysia. Ia katakan, pelaku tersebut mengambil barang itu dari nelayan yang berada di Tanjung Balai.
"Jadi SMS mengambil langsung dari nelayan itu. Untuk itu, polisi terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. Pelaku jual di berbagai wilayah Kota Medan," ucapnya.
Barang bukti narkoba tersebut akan dibawa ke Polda Sumut untuk pemusnahan barang bukti, Jumat (4/11/2022). Sebagian akan dijadikan barang bukti untuk di pengadilan, setelah tersangka divonis kemudiam dimusnahkan.
Baca Juga: Dewi Perssik Laporkan Fans Leslar ke Polisi, Satria Mulia Protes: Receh Guys!
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Ayat 112 Ayat 2 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Reporter : Beni Nasution