Sebuah video syur yang diduga mirip artis Rebecca Klopper ramai tersebar di media sosial, Senin, (22/5/2023). Sontak kabar tersebut membaut netizen berburu link video syur berdurasi 47 detik dengan perempuan yang mirip Rebecca Klopper.
Sebuah tangkapan layar dengan gambar perempuan diduga mirip Rebecca Klopper sempat dibagikan oleh akun @nabullaaa di Twitter. Dalam potongan gambar itu, sang perempuan sedang melakukan adegan panas dengan pasangannya.
Netizen melakukan cocoklogi karena baju yang digunakan perempuan itu mirip dengan Rebecca Klopper. Melihat itu, para netizen segera bereaksi memburu link download video syur itu.
Alih-alih melaporkan video tersebut, beberapa netizen justru penasaran untuk melihat video 47 detik itu, sehingga membuat netizen lain bermaksud bagikan link download video yang dimaksud.
"Tolong spill videonya," timpal lainnya.
"Bagi lewat dm bang," tulis netizen lainnya.
Tak lama berselang, nama Becca, sapaan Rebecca Klopper, trending di Twitter. dengan jumlah cuitan mencapai 14,7 ribu. Meski cuplikan video tersebut tak terlihat lagi di Twitter, namun tangkap layar video tersebut masih tersebar.
Netizen yang belum sempat menonton tayangan yang dimaksud juga beramai-ramai meminta video mirip Rebecca Klopper tersebut.
Tapi, yang mesti diingat bahwa ada ancaman hukum bagi mereka yang menyebarkan konten pornografi. Penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Adapun pasal tersebut berbunyi:
Baca Juga: Tolak Pindah Rusun! Warga Kampung Bayam Korban Gusuran Era Anies Cueki Tawaran Pemkot Jakut
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Hingga saat ini belum diketahui siapa yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut. Pihak Rebecca Klopper juga belum memberikan tanggapan apa pun.