Link Download Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Diburu, Sebar Bisa Dipenjara 6 Tahun

Deli

Senin, 22 Mei 2023 | 15:06 WIB
Link Download Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Diburu, Sebar Bisa Dipenjara 6 Tahun
Rebecca Klopper (Instagram/Rebecca Klopper)

Sebuah video syur yang diduga mirip artis Rebecca Klopper ramai tersebar di media sosial, Senin, (22/5/2023). Sontak kabar tersebut membaut netizen berburu link video syur berdurasi 47 detik dengan perempuan yang mirip Rebecca Klopper. 

Sebuah tangkapan layar dengan gambar perempuan diduga mirip Rebecca Klopper sempat dibagikan oleh akun @nabullaaa di Twitter. Dalam potongan gambar itu, sang perempuan sedang melakukan adegan panas dengan pasangannya.

Netizen melakukan cocoklogi karena baju yang digunakan perempuan itu mirip dengan Rebecca Klopper. Melihat itu, para netizen segera bereaksi memburu link download video syur itu.

Alih-alih melaporkan video tersebut, beberapa netizen justru penasaran untuk melihat video 47 detik itu, sehingga membuat netizen lain bermaksud bagikan link download video yang dimaksud.

"Tolong spill videonya," timpal lainnya.

"Bagi lewat dm bang," tulis netizen lainnya.

Tak lama berselang, nama Becca,  sapaan Rebecca Klopper, trending di Twitter. dengan jumlah cuitan mencapai 14,7 ribu. Meski cuplikan video tersebut tak terlihat lagi di Twitter, namun tangkap layar video tersebut masih tersebar. 

Netizen yang belum sempat menonton tayangan yang dimaksud juga beramai-ramai meminta video mirip Rebecca Klopper tersebut.

Tapi, yang mesti diingat bahwa ada ancaman hukum bagi mereka yang menyebarkan konten pornografi. Penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Adapun pasal tersebut berbunyi: 

baca juga

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sementara, ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: 

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)". 

Hingga saat ini belum diketahui siapa yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut. Pihak Rebecca Klopper juga belum memberikan tanggapan apa pun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadly Faisal Bantah Sebagai Pemeran Lelaki di Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Fadly Faisal Bantah Sebagai Pemeran Lelaki di Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Entertainment | Senin, 22 Mei 2023 | 15:04 WIB

Akun Fadly Faisal Digeruduk Gegara Video Syur Mirip Rebecca Klopper: Pacarmu Viral Tuh 47 Detik

Akun Fadly Faisal Digeruduk Gegara Video Syur Mirip Rebecca Klopper: Pacarmu Viral Tuh 47 Detik

Your Say | Senin, 22 Mei 2023 | 15:04 WIB

Gegara Video 47 Detik, Nasib Fadly Faisal Disebut Mirip Bibi Adriansyah: Vanessa Dulu Juga...

Gegara Video 47 Detik, Nasib Fadly Faisal Disebut Mirip Bibi Adriansyah: Vanessa Dulu Juga...

Your Say | Senin, 22 Mei 2023 | 14:52 WIB

Terkini

Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!

Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Semarak Perayaan HUT RI ke-81 di Bundaran HI

Semarak Perayaan HUT RI ke-81 di Bundaran HI

Foto | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Pemulihan Pascagempa NTT Mulai Berjalan, Askrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Flores

Pemulihan Pascagempa NTT Mulai Berjalan, Askrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Flores

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Saham Bank Berstatus HSC, OJK Ungkap Dampaknya bagi Nasabah dan Investor

Saham Bank Berstatus HSC, OJK Ungkap Dampaknya bagi Nasabah dan Investor

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:58 WIB

6 Weton Paling Tahan Energi Negatif Menurut Primbon Jawa

6 Weton Paling Tahan Energi Negatif Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:56 WIB

Daftar Demo Jakarta Hari Ini dan Titik Kumpul Massa

Daftar Demo Jakarta Hari Ini dan Titik Kumpul Massa

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:55 WIB

4 Cara Memancing Air Pompa yang Tidak Mau Keluar Setelah Mati Listrik

4 Cara Memancing Air Pompa yang Tidak Mau Keluar Setelah Mati Listrik

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:46 WIB

Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global

Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:43 WIB

Dulu Viral Pecat Ratusan Karyawan Lewat Zoom, Kini CEO Ini Kena Getahnya

Dulu Viral Pecat Ratusan Karyawan Lewat Zoom, Kini CEO Ini Kena Getahnya

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:41 WIB

Ketertinggalan Pendidikan: Saatnya Terapkan Tata Kelola Asimetris

Ketertinggalan Pendidikan: Saatnya Terapkan Tata Kelola Asimetris

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:40 WIB

×