Modus Gadis Palembang Jual Teman Sendiri Ke Pria Hidung Belang, Sebar Foto Hingga Chat Mesum

Deli

Selasa, 20 Juni 2023 | 14:18 WIB
Modus Gadis Palembang Jual Teman Sendiri Ke Pria Hidung Belang, Sebar Foto Hingga Chat Mesum
Gadis Palembang jual teman sendiri ke pria hidung belang (Foto: Antara)

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan seorang gadis perempuan berinisial SM (20) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini, Senin (19/6/2023), mengatakan tersangka SM, warga Seberang Ulu II, Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian setelah mendapatkan kecukupan alat bukti dan saksi.

Adapun beberapa alat bukti tersebut di antaranya uang tunai senilai Rp 1,8 juta dan satu unit ponsel miliknya, dan menurut Raswidiati, uang tunai jutaan rupiah itu didapatkan tersangka sebagai upah atas jasa penyaluran seorang anak perempuan untuk menjadi teman kencan.

Dia menyebut korban yang dijajakan tersangka SM masih berusia 16 tahun, dan setiap kali kencan dihargai Rp 1,8 juta oleh pria hidung belang.

"Tersangka membujuk rayu korban yang masih di bawah umur dengan keuntungan besar sehingga terlibat aktivitas terlarang ini. Kemudian, foto-foto korban dipromosikan oleh tersangka menggunakan media sosial Instagram dan jejaring pesan singkat Michat," ujarnya.

Ia menjelaskan aktivitas tersebut dijalankan tersangka beberapa bulan terakhir dan anak perempuan yang menjadi korban diketahui lebih dari satu orang.

Kepada penyidik kepolisian, kata dia, tersangka yang ditangkap pada Jumat (16/6) itu mengaku dari uang tersebut dirinya mendapatkan keuntungan senilai Rp1,1 juta, sementara selebihnya diberikan kepada setiap korban.

Raswidiati mengatakan, saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel untuk keperluan proses penyelidikan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Sumber: Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Termasuk 5 Bandar Yang Diburu, Polri Klaim Tangkap-Tetapkan 494 Tersangka TPPO Dalam 13 Hari

Tak Termasuk 5 Bandar Yang Diburu, Polri Klaim Tangkap-Tetapkan 494 Tersangka TPPO Dalam 13 Hari

News | Senin, 19 Juni 2023 | 17:07 WIB

Nekat Jual Teman Sendiri Lewat Aplikasi Online di Jogja, Tiga Pelaku Ditangkap Kasus TPPO

Nekat Jual Teman Sendiri Lewat Aplikasi Online di Jogja, Tiga Pelaku Ditangkap Kasus TPPO

Jogja | Senin, 19 Juni 2023 | 17:00 WIB

Polisi Tangkap 2 Pelaku TPPO di Aceh

Polisi Tangkap 2 Pelaku TPPO di Aceh

Sumut | Minggu, 18 Juni 2023 | 15:47 WIB

Kapolda Jateng Komitmen Berantas Kasus Perdagangan Manusia, 3 Wilayah Ini Paling Rawan

Kapolda Jateng Komitmen Berantas Kasus Perdagangan Manusia, 3 Wilayah Ini Paling Rawan

Jawa Tengah | Minggu, 18 Juni 2023 | 14:26 WIB

5 Gudang Selundupkan Minyak Ilegal di Palembang Digerebak, Lagi-Lagi Pemilik Kabur

5 Gudang Selundupkan Minyak Ilegal di Palembang Digerebak, Lagi-Lagi Pemilik Kabur

Sumsel | Minggu, 18 Juni 2023 | 15:05 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×