Modus Gadis Palembang Jual Teman Sendiri Ke Pria Hidung Belang, Sebar Foto Hingga Chat Mesum

Deli | Suara.com

Selasa, 20 Juni 2023 | 14:18 WIB
Modus Gadis Palembang Jual Teman Sendiri Ke Pria Hidung Belang, Sebar Foto Hingga Chat Mesum
Gadis Palembang jual teman sendiri ke pria hidung belang (Foto: Antara)

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan seorang gadis perempuan berinisial SM (20) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini, Senin (19/6/2023), mengatakan tersangka SM, warga Seberang Ulu II, Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian setelah mendapatkan kecukupan alat bukti dan saksi.

Adapun beberapa alat bukti tersebut di antaranya uang tunai senilai Rp 1,8 juta dan satu unit ponsel miliknya, dan menurut Raswidiati, uang tunai jutaan rupiah itu didapatkan tersangka sebagai upah atas jasa penyaluran seorang anak perempuan untuk menjadi teman kencan.

Dia menyebut korban yang dijajakan tersangka SM masih berusia 16 tahun, dan setiap kali kencan dihargai Rp 1,8 juta oleh pria hidung belang.

"Tersangka membujuk rayu korban yang masih di bawah umur dengan keuntungan besar sehingga terlibat aktivitas terlarang ini. Kemudian, foto-foto korban dipromosikan oleh tersangka menggunakan media sosial Instagram dan jejaring pesan singkat Michat," ujarnya.

Ia menjelaskan aktivitas tersebut dijalankan tersangka beberapa bulan terakhir dan anak perempuan yang menjadi korban diketahui lebih dari satu orang.

Kepada penyidik kepolisian, kata dia, tersangka yang ditangkap pada Jumat (16/6) itu mengaku dari uang tersebut dirinya mendapatkan keuntungan senilai Rp1,1 juta, sementara selebihnya diberikan kepada setiap korban.

Raswidiati mengatakan, saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel untuk keperluan proses penyelidikan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Termasuk 5 Bandar Yang Diburu, Polri Klaim Tangkap-Tetapkan 494 Tersangka TPPO Dalam 13 Hari

Tak Termasuk 5 Bandar Yang Diburu, Polri Klaim Tangkap-Tetapkan 494 Tersangka TPPO Dalam 13 Hari

News | Senin, 19 Juni 2023 | 17:07 WIB

Nekat Jual Teman Sendiri Lewat Aplikasi Online di Jogja, Tiga Pelaku Ditangkap Kasus TPPO

Nekat Jual Teman Sendiri Lewat Aplikasi Online di Jogja, Tiga Pelaku Ditangkap Kasus TPPO

Jogja | Senin, 19 Juni 2023 | 17:00 WIB

Polisi Tangkap 2 Pelaku TPPO di Aceh

Polisi Tangkap 2 Pelaku TPPO di Aceh

Sumut | Minggu, 18 Juni 2023 | 15:47 WIB

Kapolda Jateng Komitmen Berantas Kasus Perdagangan Manusia, 3 Wilayah Ini Paling Rawan

Kapolda Jateng Komitmen Berantas Kasus Perdagangan Manusia, 3 Wilayah Ini Paling Rawan

Jawa Tengah | Minggu, 18 Juni 2023 | 14:26 WIB

5 Gudang Selundupkan Minyak Ilegal di Palembang Digerebak, Lagi-Lagi Pemilik Kabur

5 Gudang Selundupkan Minyak Ilegal di Palembang Digerebak, Lagi-Lagi Pemilik Kabur

Sumsel | Minggu, 18 Juni 2023 | 15:05 WIB

Terkini

Catat Tanggalnya! Nekat Langgar Jalur di Pasar Bogor, Pengemudi Sayur Bakal Ditilang

Catat Tanggalnya! Nekat Langgar Jalur di Pasar Bogor, Pengemudi Sayur Bakal Ditilang

Bogor | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:00 WIB

Spesifikasi Redmi K100 Pro Max Bocor, Calon Raja Flagship dengan Chip 2nm dan Kamera 200MP

Spesifikasi Redmi K100 Pro Max Bocor, Calon Raja Flagship dengan Chip 2nm dan Kamera 200MP

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:00 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

6 Tips Penting Saat Mencari Tiket Pesawat Balikpapan Makassar Paling Hemat

6 Tips Penting Saat Mencari Tiket Pesawat Balikpapan Makassar Paling Hemat

Jabar | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Ramalan Zodiak Cinta 25 Maret 2026: Aries hingga Pisces Harus Jujur

Ramalan Zodiak Cinta 25 Maret 2026: Aries hingga Pisces Harus Jujur

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:56 WIB

Lolos Seleksi Ketat, Beckham Putra Siap Jawab Kepercayaan Timnas Indonesia

Lolos Seleksi Ketat, Beckham Putra Siap Jawab Kepercayaan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:56 WIB

Viral Papan SPBU Tulis 'BUY BYD' Bukan Harga, Bukti Perang Iran Bikin Warga Pindah ke Mobil Listrik?

Viral Papan SPBU Tulis 'BUY BYD' Bukan Harga, Bukti Perang Iran Bikin Warga Pindah ke Mobil Listrik?

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:55 WIB

Dibuang STY Tak Dilirik Patrick Kluivert, John Herdman Ungkap Alasan Panggil Elkan Baggott ke Timnas

Dibuang STY Tak Dilirik Patrick Kluivert, John Herdman Ungkap Alasan Panggil Elkan Baggott ke Timnas

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:52 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB