Artis Deddy Corbuzier berkomentar soal draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jurnalisme Berkualitas. Deddy mengatakan Perpres yang tinggal diteken Presiden Jokowi itu akan matikan semua konten kreator.
"Tahu berita ini? Kalau aturan pemerintah ini jadi menurut saya intinya akan MEMATIKAN SEMUA konten creator di Indonesia.. Balik lagi ke media konvensional," ujar Deddy di akun Twitternya @corbuzier dikutip Jumat (28/7/2023).
"Oligaaaaar... GOKIL kan..," Deddy menambahkan.
Dalam cuitan tersebut suami dari Sabrina Chairunnis itu juga menyematkan link terkait kritik Google terhadap perpres yang sama.
Deddy menilai jika pemerintah benar-benar mengesahkannya, hal tersebut akan berimbas bukan hanya kepada media saja, tetapi juga terhadap konten kreator.
Kritik Google
Sebelumnya Google dalam blog resminya menilai perpres Jurnalisme Berkualitas membatasi keragaman sumber berita dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," tulis Google pada Selasa (25/7/2023).
Raksasa internet asal Amerika itu mengungkapkan jika rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas yang ada saat ini disahkan, pihaknya tak bisa lagi menyediakan sumber informasi yang kredibel dan beragam di Indonesia.
Baca Juga: Anak Venna Melinda Ogah Punya Ayah Sambung Lagi, Trauma Ferry Irawan KDRT ke Ibunya?
Selain itu Google juga khawatir sejumlah programnya untuk mendukung industri media di Indonesia akan sia-sia jika rancangan regulasi baru itu disahkan.
"Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini," jelasnya.
Lebih lanjut Google, yang mengaku sudah terlibat dalam pembahasan regulasi itu sejak pertama kali diusulkan pada 2021 lalu, membeberkan ada beberapa dampak negatif jika rancangan perpres tersebut disahkan.