Seorang kakek berusia 64 tahun ditangkap di kediamannya di Denpasar, Bali pada Jumat (25/8/2023). Lansia berinisial MS itu diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yakni NA (12).
Semakin membuat geram, MS sudah melakukan aksi pencabulan terhadap NA sejak tahun 2019, atau sejak korban berusia 9 tahun dan duduk di kelas 3 SD.
Kasus ini baru terungkap pada April 2023 ketika NA sudah berada di kelas 1 SMP. Orang tua korban juga baru mengetahui jika putri mereka telah diperkosa bertahun-tahun setelah NA bercerita.
Mendengar itu, orang tua langsung melaporkan perbuatan MS ke polisi pada Kamis (24/8/2023). Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
“Jadi sudah hampir 4 tahun (korban diperkosa pelaku). (Kasus) pertama tahun 2019, sewaktu (korban) masih di Sekolah Dasar sampai tahun 2023 di bulan April,” ujar Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/8/2023).
Bambang melanjutkan, pihaknya kini fokus melakukan penyelidikan, serta memberikan pendampingan terhadap korban.
Diketahui bahwa MS dan korban tinggal di lingkungan yang sama. MS, yang telah memiliki keluarga, diduga telah melakukan tindakan tersebut kepada NA sebanyak tiga kali selama empat tahun.
Bahkan, salah satu tindakan tersebut terjadi di rumah NA, saat orang tuanya tidak ada. MS bahkan mengancam akan melakukan penganiayaan terhadap korban jika berani melawan.
MS, yang bekerja sebagai buruh bangunan, mengatakan bahwa ia tergoda oleh bentuk tubuh NA yang, menurutnya, menyerupai orang dewasa.
Baca Juga: Whatsapp Rentan Disadap, Perhatikan 4 Hal Ini dan Cara Ceknya
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menambahkan bahwa saat ini pelaku tengah mendapatkan bantuan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Denpasar.
Sementara itu, pihak kepolisian juga masih menunggu kesembuhan mental NA, sebelum mengambil keterangannya.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, MS bisa mendapatkan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.