Divonis 2 Tahun Gegara Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee: Saya Pikir-Pikir Dulu Yang Mulia

Deli | Suara.com

Kamis, 21 September 2023 | 11:59 WIB
Divonis 2 Tahun Gegara Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee: Saya Pikir-Pikir Dulu Yang Mulia
Lina Mukherjee (Rena Pangesti/Suara.com)

Selebgram Lina Mukherjee telah dijatuhi vonis oleh majelis halim terkait kasus konten makan babi baca bismillah.

Pengadilan Negeri Kelas I Palembang di Sumatera Selatan memutuskan untuk memenjarakan Lina selama dua tahun.

Majelis hakim memutuskan bahwa Lina terbukti secara sah telah sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan agama.

Selain hukuman penjara, Lina juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta, atau menghadapi hukuman tambahan berupa 3 bulan penjara.

Pada sidang yang digelar pada Selasa (19/9/2023), hakim mengumumkan, "Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara."

Setelah mendengar putusan tersebut, Lina menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Lina Mukherje.

Ia tidak menampik kemungkinan untuk mengajukan banding dan meminta waktu satu minggu untuk memikirkan keputusannya lebih lanjut.

"Saya akan pikir-pikir dulu selama satu minggu ini terkait vonis tersebut. Saya juga enggak kaget mendengar vonis tersebut," kata Lina setelah sidang.

Kontroversi ini berawal pada akhir Maret 2023 ketika Lina membuat dan membagikan konten yang memperlihatkan dirinya memakan daging babi sambil mengucapkan "Bismillah", yang memicu kecaman dari berbagai kalangan.

Akibatnya, Lina dilaporkan oleh ustaz M. Syarif Hidayat SH dari Palembang karena dianggap telah menciptakan konten yang memicu SARA dan penistaan agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara, Usai Video Makan Babi Baca Bismillah Viral

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara, Usai Video Makan Babi Baca Bismillah Viral

Video | Rabu, 20 September 2023 | 17:35 WIB

Blak-blakan! Asnawi Mangkualam Cerita Makan Babi di Korea, Begini Kronologinya

Blak-blakan! Asnawi Mangkualam Cerita Makan Babi di Korea, Begini Kronologinya

| Rabu, 20 September 2023 | 15:20 WIB

Asnawi Mangkualam Blak-blakan Ngaku Makan Babi Pertama Kali Pindah ke Korea Selatan

Asnawi Mangkualam Blak-blakan Ngaku Makan Babi Pertama Kali Pindah ke Korea Selatan

Your Say | Rabu, 20 September 2023 | 14:55 WIB

Biodata dan Agama Lina Mukherjee: Makan Babi Baca Bismillah, Kini Divonis 2 Tahun

Biodata dan Agama Lina Mukherjee: Makan Babi Baca Bismillah, Kini Divonis 2 Tahun

News | Rabu, 20 September 2023 | 13:54 WIB

Masih Jadi Tahanan, Lina Mukherjee Ungkap Cara Menulis Status di Instagram

Masih Jadi Tahanan, Lina Mukherjee Ungkap Cara Menulis Status di Instagram

Entertainment | Rabu, 20 September 2023 | 07:15 WIB

Terkini

Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan

Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan

Banten | Senin, 25 Mei 2026 | 23:11 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Liks | Senin, 25 Mei 2026 | 22:02 WIB

Sinopsis Husbands in Action: Misi Penyelamatan Mantan Istri yang Penuh Kekacauan

Sinopsis Husbands in Action: Misi Penyelamatan Mantan Istri yang Penuh Kekacauan

Entertainment | Senin, 25 Mei 2026 | 22:00 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Slank Jadi Kejutan Besar di Java Jazz Festival 2026, Tampil Lagi Setelah 17 Tahun

Slank Jadi Kejutan Besar di Java Jazz Festival 2026, Tampil Lagi Setelah 17 Tahun

Entertainment | Senin, 25 Mei 2026 | 21:30 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB