Jangan sampai Salah, Ini Cara Menggunakan E-Meterai

Deli | Suara.com

Jum'at, 29 September 2023 | 14:17 WIB
Jangan sampai Salah, Ini Cara Menggunakan E-Meterai
Ilustrasi E-Meterai (E-Meterai)

Cara menggunakan E-Meterai sebenarnya cukup mudah dan praktis. E-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik. Cara menggunakan E-Meterai dengan membubuhan pada dokumen elektronik.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, pengertian meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-Meterai digunakan untuk dokumen elektronik.

Seperti yang tertulis dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021. Berikut cara menggunakan E-Meterai yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.

Cara Menggunakan E-Meterai

  • Setelah Log In, kamu akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
  • Bila kamu belum memiliki meterai elektronik, pilih "Pembelian".
  • Setelah itu, kamu bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  • Unggah dokumen dalam format PDF.
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Klik "Bubuhkan Meterai", Klik "Yes".
  • Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.
  • Kamu bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Cara Membeli Meterai Elektronik

  • Buka situs e-meterai.co.id/.
  • Klik "Beli e-meterai".
  • Jika belum memiliki akun, buat akun e-Meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini".
  • Pilih jenis user, apakah kamu perseorangan, internal perusahaan, atau distributor.
  • Jika sudah, unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
  • Tunggu proses verifikasi.

Obyek Bea Meterai sebagaimana diatur pada Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020, Bea Meterai dikenakan atas dua jenis dokumen, yaitu dokumen yang dijadikan alat untuk menerangkan kejadian (bersifat perdata) dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan.

Di Indonesia sendiri meterai dibagi menjadi 3 jenis:

1. Meterai Tempel

Meterai ini berupa kertas yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.

2. Meterai Elektronik

Meterai ini berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

3. Meterai dalam Bentuk Lain

Ini merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan dan sistem atau teknologi lainnya.

Itulah cara menggunakan E-Meterai yang bisa kamu coba gunakan untuk melengkapi dokumen elektronik. Selamat mencoba.

Kontributor : Pasha Aiga Wilkins 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Beli E-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Klik Link Berikut!

Cara Beli E-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Klik Link Berikut!

| Rabu, 27 September 2023 | 19:42 WIB

Apa Itu Meterai Elektronik dan Cara Penggunannya

Apa Itu Meterai Elektronik dan Cara Penggunannya

| Rabu, 27 September 2023 | 16:37 WIB

Terkini

Kiper Kelahiran Hoorn: Tanpa Staf Pelatih Belanda, Saya Mungkin Tak ke Indonesia

Kiper Kelahiran Hoorn: Tanpa Staf Pelatih Belanda, Saya Mungkin Tak ke Indonesia

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:06 WIB

Imigrasi Sumut Perkuat Koordinasi Instansi Pengawasan Orang Asing

Imigrasi Sumut Perkuat Koordinasi Instansi Pengawasan Orang Asing

Sumut | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:05 WIB

Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I

Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:04 WIB

Kapan Hari Raya Idul Adha 2026 Versi Pemerintah Indonesia? Ini Penjelasan Kemenag

Kapan Hari Raya Idul Adha 2026 Versi Pemerintah Indonesia? Ini Penjelasan Kemenag

Sulsel | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:01 WIB

Pencuri di Pekanbaru Bobol Toko iPhone untuk Beli iPhone 17

Pencuri di Pekanbaru Bobol Toko iPhone untuk Beli iPhone 17

Riau | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:00 WIB

4 Sheet Mask Mengandung Soybean untuk Atasi Kulit Kering dan Kusam

4 Sheet Mask Mengandung Soybean untuk Atasi Kulit Kering dan Kusam

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:00 WIB

'Gue Enggak Sanggup!' Jeritan Hati Ammar Zoni usai Dipindah ke Nusakambangan

'Gue Enggak Sanggup!' Jeritan Hati Ammar Zoni usai Dipindah ke Nusakambangan

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:59 WIB

Tips untuk Hemat Air di Rumah Agar Tagihan Bulanan Lebih Murah

Tips untuk Hemat Air di Rumah Agar Tagihan Bulanan Lebih Murah

Sumut | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:58 WIB

Donald Trump Ingin Venezuela Jadi Negara Bagian AS, Preisden Delcy Rodriguez Buka Suara

Donald Trump Ingin Venezuela Jadi Negara Bagian AS, Preisden Delcy Rodriguez Buka Suara

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:54 WIB

Transfer Ederson ke Manchester United Terancam Gagal Jika Arsenal Berani Bayar Mahal

Transfer Ederson ke Manchester United Terancam Gagal Jika Arsenal Berani Bayar Mahal

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:52 WIB