Jangan sampai Salah, Ini Cara Menggunakan E-Meterai

Deli

Jum'at, 29 September 2023 | 14:17 WIB
Jangan sampai Salah, Ini Cara Menggunakan E-Meterai
Ilustrasi E-Meterai (E-Meterai)

Cara menggunakan E-Meterai sebenarnya cukup mudah dan praktis. E-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik. Cara menggunakan E-Meterai dengan membubuhan pada dokumen elektronik.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, pengertian meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-Meterai digunakan untuk dokumen elektronik.

Seperti yang tertulis dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021. Berikut cara menggunakan E-Meterai yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.

Cara Menggunakan E-Meterai

  • Setelah Log In, kamu akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
  • Bila kamu belum memiliki meterai elektronik, pilih "Pembelian".
  • Setelah itu, kamu bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  • Unggah dokumen dalam format PDF.
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Klik "Bubuhkan Meterai", Klik "Yes".
  • Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.
  • Kamu bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Cara Membeli Meterai Elektronik

  • Buka situs e-meterai.co.id/.
  • Klik "Beli e-meterai".
  • Jika belum memiliki akun, buat akun e-Meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini".
  • Pilih jenis user, apakah kamu perseorangan, internal perusahaan, atau distributor.
  • Jika sudah, unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
  • Tunggu proses verifikasi.

Obyek Bea Meterai sebagaimana diatur pada Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020, Bea Meterai dikenakan atas dua jenis dokumen, yaitu dokumen yang dijadikan alat untuk menerangkan kejadian (bersifat perdata) dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan.

Di Indonesia sendiri meterai dibagi menjadi 3 jenis:

1. Meterai Tempel

Meterai ini berupa kertas yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.

baca juga

2. Meterai Elektronik

Meterai ini berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

3. Meterai dalam Bentuk Lain

Ini merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan dan sistem atau teknologi lainnya.

Itulah cara menggunakan E-Meterai yang bisa kamu coba gunakan untuk melengkapi dokumen elektronik. Selamat mencoba.

Kontributor : Pasha Aiga Wilkins 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Beli E-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Klik Link Berikut!

Cara Beli E-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Klik Link Berikut!

Deli | Rabu, 27 September 2023 | 19:42 WIB

Apa Itu Meterai Elektronik dan Cara Penggunannya

Apa Itu Meterai Elektronik dan Cara Penggunannya

Deli | Rabu, 27 September 2023 | 16:37 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:45 WIB

×