deli

Jangan sampai Salah, Ini Cara Menggunakan E-Meterai

Deli Suara.Com
Jum'at, 29 September 2023 | 14:17 WIB
Jangan sampai Salah, Ini Cara Menggunakan E-Meterai
Ilustrasi E-Meterai (E-Meterai)

Cara menggunakan E-Meterai sebenarnya cukup mudah dan praktis. E-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik. Cara menggunakan E-Meterai dengan membubuhan pada dokumen elektronik.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, pengertian meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-Meterai digunakan untuk dokumen elektronik.

Seperti yang tertulis dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021. Berikut cara menggunakan E-Meterai yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.

Cara Menggunakan E-Meterai

  • Setelah Log In, kamu akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
  • Bila kamu belum memiliki meterai elektronik, pilih "Pembelian".
  • Setelah itu, kamu bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  • Unggah dokumen dalam format PDF.
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Klik "Bubuhkan Meterai", Klik "Yes".
  • Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.
  • Kamu bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Cara Membeli Meterai Elektronik

  • Buka situs e-meterai.co.id/.
  • Klik "Beli e-meterai".
  • Jika belum memiliki akun, buat akun e-Meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini".
  • Pilih jenis user, apakah kamu perseorangan, internal perusahaan, atau distributor.
  • Jika sudah, unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
  • Tunggu proses verifikasi.

Obyek Bea Meterai sebagaimana diatur pada Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020, Bea Meterai dikenakan atas dua jenis dokumen, yaitu dokumen yang dijadikan alat untuk menerangkan kejadian (bersifat perdata) dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan.

Di Indonesia sendiri meterai dibagi menjadi 3 jenis:

1. Meterai Tempel

Meterai ini berupa kertas yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.

Baca Juga: Cara Beli E-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Klik Link Berikut!

2. Meterai Elektronik

Meterai ini berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

3. Meterai dalam Bentuk Lain

Ini merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan dan sistem atau teknologi lainnya.

Itulah cara menggunakan E-Meterai yang bisa kamu coba gunakan untuk melengkapi dokumen elektronik. Selamat mencoba.

Kontributor : Pasha Aiga Wilkins 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI