SUARA DENPASAR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjenpol Ferdy Sambo resmi sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus (tim khusus) telah memutuskan, menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Selasa, 9 Agustus 2022 sore.
“Saya ulangi, timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Listo sampai mengulangi dua kali.
Jenderal Listyo juga menjelaskan, ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal,” tegasnya.
Yang terjadi sesungguhnya, menurut Jenderal Listyo, tim khusus menemukan bahwa yang terjadi adalah penembakan. Bukan tembak-menembak.
“Yang terjadi peristiwa penembakan terhadap saudara (Brigadir) J yang menyebabkan saudara (Brigadir) J meninggal dunia,” terangnya.
Menurut Kapolri, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perindah Irjenpol Ferdy Sambo.
“Saudara E menembak atas perintah saudara FS,” tegasnya.
Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo: Besok Harga Mie Naik Tiga Kali Lipat
Nah, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, menurut Kapolri, Ferdy Sambo memgambil senjata Brigadir J kemudian menembakkan ke dinding.
“Saudara FS telah melakukan penembakan mengguakan senjata saudara J ke dinding,” jelas Listyo.
Dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka sudah ada empat tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya sudah dijadikan tersangka Bharada E, Bripka RR, dan trsangka KM, serta Irjenpol FS. (*)