SUARA DENPASAR - Tersangka Irjen Ferdy Sambo untuk pertama kali diperiksa penyidik tim khusus bentukan Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Joshua.
Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob. Sementara tiga tersangka lainnya di dilakukan di Bareskrim Polri.
"Riksa dilakukan sejak pukul 11 dan selesai pukul 18.00," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis 11 Agustus 2022.
Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku pembunuhan itu direncanakan karena dia emosi usai mendengar cerita sang istri.
"Dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi) yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata dia.
Setelah itu, Ferdy Sambo mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer untuk melakukan pembunuhan berencana.
"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ungkap Andi.
"Yang saya sampaikan pengakuan di BAP (berita acara pemeriksaan)," imbuhnya.
Detail Diungkap di Persidangan
Baca Juga: Akhirnya, Motif Pembunuhan Brigadir Joshua Terkuak, Ferdy Sambo Mengakui
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut detail daripada motif pembunuhan berencana ini hanya akan diungkap di persidangan. Alasannya, demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo.
"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak baik pihak dari Brigadir Joshua maupun pihaknya dari saudara FS," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Dedi juga menyinggung soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyebut motif kasus ini sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa.
"Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karna ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan," kata dia.
"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nanti akan disampaikan di persidangan," sambungnya.(*)