Polri Ogah Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J ke Publik, Dedi: Untuk Jaga Perasaan 2 Pihak

Suara Denpasar

Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:41 WIB
Polri Ogah Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J ke Publik, Dedi: Untuk Jaga Perasaan 2 Pihak
Mantan Kadivpropam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Youtube divpropam polri)

SUARA DENPASAR – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebetulnya sudah mengantongi motif dari pembunuhan Brigadir J. Meski demikian, Polri ogah mengungkap motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J ke publik.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022) menyampaikan, belum disampaikannya motif pembunuhan Brigadir J ke public untuk menjaga perasaan kedua pihak. Yakni keluarg korban Brigadir J maupun tersangka pembunuhan Irjen Ferdy Sambo.

"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini, Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihaknya dari saudara FS," kata Dedi, dilansir dari pmjnews.com.

Irjen Pol Dedi juga menjelaskan, Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya juga sudah menyebut bahwa motif pembunuhan Brigadir J memuat hal yang sensitif. Bahkan, Mahfud MD sempat mengatakan, motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J mungkin hanya boleh didengar orang dewasa.

Dedi menilai tentu akan timbul pandangan berbeda-beda jika motifnya menjadi konsumsi publik. "Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai motif penembakan Brigadir J hanya menjadi konsumsi penyidik.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," tandas Komjen Agus Andrianto, Rabu (10/8/2022).

Sampai saat ini, kasus pembunuhan penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J sudah ada empat tersangka. Yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf). 

Ferdy Sambo diduga menyuruh Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Ferdy Sambo juga diduga merekayasa laporan seolah-olah adanya tembak-menembak.

baca juga

Bharada E berperan sebagai eksekutor, yakni yang menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J.

Sedangkan Bripka RR dan KM berperan membantu dan menyaksikan adanya penembakann atau pembunuhan terhadap Brigadir J.

Keempat tersangka utama dalam pembunuhan Brigadir J ini dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabers Polri, Selasa, 9 Agustus 2022. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kronologi Sebenarnya Pembunuhan Brigadir Joshua, Motif Sambo Masih Misteri

Kronologi Sebenarnya Pembunuhan Brigadir Joshua, Motif Sambo Masih Misteri

Denpasar | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:58 WIB

Bunyi Pasal 340 dan 338 KUHP yang bikin Ferdy Sambo Dkk Terancam Hukuman Mati

Bunyi Pasal 340 dan 338 KUHP yang bikin Ferdy Sambo Dkk Terancam Hukuman Mati

Denpasar | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:50 WIB

Mahfud MD Bilang Sensitif, Polri Akan Umumkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Mahfud MD Bilang Sensitif, Polri Akan Umumkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Denpasar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:30 WIB

Terkini

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak

Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak

Jawa Tengah | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:44 WIB

Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line

Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:42 WIB

RANS Entertainment Bakal IPO: Cek Jadwal, Harga Sahamnya dan Cara Belinya!

RANS Entertainment Bakal IPO: Cek Jadwal, Harga Sahamnya dan Cara Belinya!

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:42 WIB

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:41 WIB

Bosan Parfum Cepat Hilang? Ini 5 Rekomendasinya yang Tahan 24 Jam

Bosan Parfum Cepat Hilang? Ini 5 Rekomendasinya yang Tahan 24 Jam

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:40 WIB

Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka

Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:39 WIB

Israel Cuek Iran - AS Damai, Lebanon Terus Digempur

Israel Cuek Iran - AS Damai, Lebanon Terus Digempur

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:38 WIB

Apakah Sepatu Skechers Memakai Kulit Babi? Simak Faktanya

Apakah Sepatu Skechers Memakai Kulit Babi? Simak Faktanya

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:37 WIB

Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan

Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan

Jogja | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:35 WIB