Ferdy Sambo Beberkan Kronologi Pembunuhan Brigadir Joshua kepada Komnas HAM

Suara Denpasar

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 21:50 WIB
Ferdy Sambo Beberkan Kronologi Pembunuhan Brigadir Joshua kepada Komnas HAM
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. (Youtube divpropam polri)

SUARA DENPASAR – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo membeberkan kronologi pembunuhan Brigadir Joshua atau Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada tim pemeriksa dari Komnas HAM. Komnas HAM, katanya, fokus menggali alur waktu sebelum peristiwa penembakan terjadi.

Hal itu diungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Sambo. Choirul Anam menjelaskan, Brigadir Joshua masih hidup saat rombongan dari Magelang, Jawa Tengah tiba di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

"Apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga, rumah dinas (Ferdy Sambo) nomor 46 itu Joshua dalam kondisi hidup atau kah sudah meninggal? Dia bilang masih hidup," jelas Choirul Anam usai pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat, 12 Agustus 2022 dilansir dari suara.com.

Komnas HAM, lanjut dia, juga menanyai Ferdy Sambo tentang kegiatan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut Anam, terjadi satu jam sebelum insiden penembakan terjadi.

"Dalam rekaman video yang kami dapatkan dari kurang lebih 1 jam yang kita juga tadi tanyakan, apa yang terjadi dalam peristiwa itu dan ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Ibu Sambo (Putri Candrawathi). Sehingga memang sangat memengaruhi peristiwa yang ada di TKP 46 (rumah dinas Sambo)," papar Anam.

Saat ini, kasus pembunuhan Brigadir Joshua sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf, sopir Putri Candrawathi, istri Sambo. 

Dalam perkara ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo menjadi pihak yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Joshua. Ferdy Sambo juga disebut merekayasa fakta menjadi seolah adanya tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir Joshua, padahal sejatinya yang terjadi penembakan terhadap Brigadir Joshua. 

Sementara itu Bripka RR dan KM adalah pihak yang membantu dan mengetahui adanya pembunuhan tersebut.

Atas perkara ini, keempatnya dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yakni pembunuhan berencana secara bersama-sama. (*)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Apa dengan Eks Pengacara Bharada E? Kini Jadi Sorotan

Ada Apa dengan Eks Pengacara Bharada E? Kini Jadi Sorotan

Denpasar | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 19:32 WIB

MENDADAK, Tersangka Pembunuh Brigadir Joshua Cabut Kuasa 2 Pengacara Pemberian Penyidik, Ini Pengakuannya

MENDADAK, Tersangka Pembunuh Brigadir Joshua Cabut Kuasa 2 Pengacara Pemberian Penyidik, Ini Pengakuannya

Denpasar | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 13:08 WIB

Komnas HAM Datangi Markas Brimob, Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E, Ungkap Penyiksaan?

Komnas HAM Datangi Markas Brimob, Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E, Ungkap Penyiksaan?

Denpasar | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 11:45 WIB

Terkini

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:52 WIB

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:32 WIB

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:03 WIB

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:51 WIB

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:46 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Banten | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:30 WIB

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:05 WIB