Ferdy Sambo Beberkan Kronologi Pembunuhan Brigadir Joshua kepada Komnas HAM

Suara Denpasar

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 21:50 WIB
Ferdy Sambo Beberkan Kronologi Pembunuhan Brigadir Joshua kepada Komnas HAM
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. (Youtube divpropam polri)

SUARA DENPASAR – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo membeberkan kronologi pembunuhan Brigadir Joshua atau Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada tim pemeriksa dari Komnas HAM. Komnas HAM, katanya, fokus menggali alur waktu sebelum peristiwa penembakan terjadi.

Hal itu diungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Sambo. Choirul Anam menjelaskan, Brigadir Joshua masih hidup saat rombongan dari Magelang, Jawa Tengah tiba di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

"Apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga, rumah dinas (Ferdy Sambo) nomor 46 itu Joshua dalam kondisi hidup atau kah sudah meninggal? Dia bilang masih hidup," jelas Choirul Anam usai pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat, 12 Agustus 2022 dilansir dari suara.com.

Komnas HAM, lanjut dia, juga menanyai Ferdy Sambo tentang kegiatan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut Anam, terjadi satu jam sebelum insiden penembakan terjadi.

"Dalam rekaman video yang kami dapatkan dari kurang lebih 1 jam yang kita juga tadi tanyakan, apa yang terjadi dalam peristiwa itu dan ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Ibu Sambo (Putri Candrawathi). Sehingga memang sangat memengaruhi peristiwa yang ada di TKP 46 (rumah dinas Sambo)," papar Anam.

Saat ini, kasus pembunuhan Brigadir Joshua sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf, sopir Putri Candrawathi, istri Sambo. 

Dalam perkara ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo menjadi pihak yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Joshua. Ferdy Sambo juga disebut merekayasa fakta menjadi seolah adanya tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir Joshua, padahal sejatinya yang terjadi penembakan terhadap Brigadir Joshua. 

Sementara itu Bripka RR dan KM adalah pihak yang membantu dan mengetahui adanya pembunuhan tersebut.

Atas perkara ini, keempatnya dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yakni pembunuhan berencana secara bersama-sama. (*)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Apa dengan Eks Pengacara Bharada E? Kini Jadi Sorotan

Ada Apa dengan Eks Pengacara Bharada E? Kini Jadi Sorotan

Denpasar | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 19:32 WIB

MENDADAK, Tersangka Pembunuh Brigadir Joshua Cabut Kuasa 2 Pengacara Pemberian Penyidik, Ini Pengakuannya

MENDADAK, Tersangka Pembunuh Brigadir Joshua Cabut Kuasa 2 Pengacara Pemberian Penyidik, Ini Pengakuannya

Denpasar | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 13:08 WIB

Komnas HAM Datangi Markas Brimob, Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E, Ungkap Penyiksaan?

Komnas HAM Datangi Markas Brimob, Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E, Ungkap Penyiksaan?

Denpasar | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 11:45 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×