Suara Denpasar -Kasus pencurian coklat di Alfamart yang dilaporkan oleh manajemen toko berjaringan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas Polres Tangerang Selatan.
Bahkan tidak lama berselang usai kasus ini viral, setidaknya sudah ada lima orang yang dilakukan pemeriksaan.
Lima orang ini statusnya adalah saksi, mereka adalah para karyawan Alfamart dan sejumlah saksi yang terekam kamera CCTV di dalam toko tersebut.
Dalam kasus pencurian coklat yang dilakukan seorang pelaku bernama Mariana ini akan dilakukan pengembangan penyelidikan.
Diketahui Mariana adalah pemilik sebuah konter ponsel di kawasan BSD Tangerang Selatan.
Pada Senin kemarin Polres Tangerang Selatan secara resmi telah mendapatkan laporan dari manajemen Alfamart.
Hal ini seperti dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra.
Kata dia pemeriksaan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari manajemen Alfamart, Senin (15/8/2022).
"Kita sudah menerima laporan terkait pencurian cokelat di Alfamart Sampora, sejauh ini sudah diperiksa lima saksi," jelas AKP Aldo di Mapolres Tangerang Selatan.
Baca Juga: Resmi! Alfamart Polisikan Mariana Pencuri Cokelat yang Ancam Karyawan Pakai UU ITE
Dia menambahkan, para saksi yang diperiksa merupakan pegawai minimarket Alfamart Sampora, Cisauk.
Selanjutnya polisi juga akan memanggil pihak terlapor untuk diambil keterangannya.
Menurut Aldo, terlapor atas nama Mariana diduga melakukan pencurian tiga batang cokelat dan dua botol sampo dari toko tersebut.
Dari pengakuan para saksi, semua barang yang telah dicuri itu telah dilunasi pelaku dan keluarga.
Diketahui jika terlapor ini merupakan salahsatu pemilik toko ponsel di kawasan Tangsel. (*)