Suara Denpasar - Mabes Polri mengungkap siapa saja anggota kepolisian yang disebut menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas diberondong senjata api.
Dari puluhan petugas kepolisian yang dilakukan pemeriksaan, Mabes Polri menyebut ada peran enam orang anggota yang sangat besar.
Enam anggota polisi ini bahkan disebut menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan yang berlangsung di rumah Irjen Ferdi Sambo tersebut.
Dalam keterangannnya pada Jumat (19/8/2022), Mabes Polri menyatakan bahwa terdapat enam anggota polisi yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Mabes pun merinci identitas enam orang anggota kepolisian yang semuanya adalah perwira menengah bahkan ada satu yang perwira tinggi dengan bintang satu atau berpangkat Brigjen.
Untuk lima anggota lainnya pangkatnya beragam, mulai dari kompol hingga AKBP.
“Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Disebutkannya, enam orang tersebut yang menghalangi penyidikan kasus tersebut yakni FS, BJP (Brigjen Pol) HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
Keenam orang tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan mendalam serta diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: UPDATE, Rekaman Detik-detik Sebelum dan Sesudah Pembunuhan Brigadir J Ditemukan
Bareskrim Mabes Polri memberikan kabar gembira terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabar tersebut adalah ditemukannya rekaman situasi detik-detik sebelum pembunuhan dan setelah pembunuhan.
Mabes Polri mengklaim bahwa rekaman ini menjadi sangat vital perannya dalam mengungkap kasus tersebut.
Dengan adanya temuan ini maka penyidikan yang membuat Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjadi tersangka ini makin gamblang. *
Sumber: PMJ News