SUARA DENPASAR – Istri 'Kaisar Sambo' alias Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ngaku sakit saat akan dijadikan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Pengakuan sakit ini disertai surat dari dokter.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Putri Candrawathi ternyata sudah diperiksa sampai tiga kali. Hanya saja, pemeriksaan istri Kaisar Sambo ini kerap tak terdeteksi media.
“Sebetulnya yang bersangkutan (Putri Candrawathi) sudah diperiksa 3 kali,” kata Andi yang juga ketua tim penyidk Timsus Polri, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Andi Rian Djajadi memberikan keterangan tersebut saat mendampingi Irwasum sekaligus Ketua Timsus perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Komjen Pol Agung Budi Martoyo dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Bahkan, lanjut Andi, Putri Candrawathi sejatinya akan menjalani pemeriksaan lagi Kamis kemarin (18/8/2022). Namun, yang bersangkutan mengaku sakit.
“Seyogyanya (Jumat) kemarin yang bersangkutan juga diperiksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan, minta istirahat 7 hari,” lanjut dia.
Komjen Pol Agung Budi Martoyo menambahkan, penyidik telah telah melakukan pemeriksaan mendalam, saintific crime investigation, termasuk mengumpulkan sejumlah alat bukti bahkan melakukan gelar perkara lanjutan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
“Maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” jelas Komjen Pol Agung.
Penetapan tersangka Putri Candrawathi, lanjut Andi Rian, itu berdasarkan dua alat bukti. Yakni bukti keterangan saksi dan CCTV. Dari CCTV terungkap bahwa Candrawathi berada di lokasi saat pembunuhan Brigadir Joshua.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi, Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua Jadi 5 Orang
“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang bagian rencana pembunuhan Brigadir Joshua,” jelasnya.
Atas perannya, Putri Candrawathi dijerat menggunakan Pasal 340 subsidair Pasal 380 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, yakni pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pasal yang disangkakan terhadap Putri Candrawathi sama dengan yang berlaku bagi Ferdy Sambo, Bharada RE (Richard Eliezer) Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf).
Dengan penetapan Putri Candrawathi, maka setidaknya sudah ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Mengenai penahanan Istri Kaisar Sambo ini, penyidik masih menunggu kondisi kesehatannya.
“Sambi nunggu status dari dokter,” imbuh Komjen Pol Agus. (*)