SUARA DENPASAR - Untung bisnis perjudian memang begitu menggiurkan. Jaringan judi online yang diringkus dan dibongkar jajaran Polresta Denpasar di sebuah penginapan di Kuta, Badung. Dalam sebulan, bisa meraup Rp 1,4 miliar dalam operandinya di Bali.
Sayang, untuk bos besar judi online itu tidak bisa dibongkar petugas karena servernya berada di wilayah Filipina atau negara lain.
Jadi, kasus ini hanya terhenti pada kantor cabang situs judi online di Pulau Dewata. Yakni, dengan sembilan tersangka yang diringkus dalam operasi pada 17 Agustus lalu.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (24/8/2020/2) di Mapolresta Denpasar merinci para pelaku adalah dua perempuan berinisial EN dan FA.
Juga ada pelaku pria berinisial JS, AF, DA, MR, ARI, AS dan A. Ada yang menjadi bendahara, operator, dan marketing. Semuanya mendapat gaji tetap dari pemilik situs judi online di luar negeri.
"Mereka beroperasi mulai Juni sampai Agustus 2022. Selama beroperasi mereka mendapat omzet sampai Rp. 1,4 miliar," kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar.
Sembilan tersangka itu mengelola situs www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net. dimana masing-masing situs mereka telah miliki member tetap sekitar 15 ribu member.
"Jadi tiap kali diblok mereka bikin lagi karena server ada di luar negeri. Tepatnya di negara Fillipina," sebutnya terkait penanganan kasus judi online. ***
Baca Juga: Dihubungkan dengan Judi Online, PSIS Semarang Putus Kontrak Skor 88 News