Suara Denpasar - Komnas HAM turun tangan terkait dengan penyidikan kematian Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dkk.
Butuh waktu berminggu-minggu bagi Komnas HAM untuk melakukan pemantauan serta penylidikan atas kasus ini.
Komnas HAM sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumalh pihak, termasuk mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J.
Ada lima tersangka yang terjerat dalam kasus pembunuhan ini, yakni Ferdy Sambo dan istri, serta dua ajudan dan satu pegawai di rumah Sambo yakni Kuwat Makruf.
Dari hasil pemantauan serta sejumlah penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, diperoleh sejumlah kseimpulan yang dijadikan rekomendasi untuk para pihak.
Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polri antara lain, extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum, obstruction of justice atau penghambatan proses hukum, dan tidak adanya pidana penyiksaan.
Karena dianggap sudah tuntas, maka Komnas HAM menyatakan sudah mengakhiri pemantauan serta penyidikan atas kasus ini.
"Tugas Komnas HAM dalam Pemantauan dan penyelidikan kasus Brigadir J kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022) dari laman PMJnews.
Namun Komnas HAM masih akan terus melakukan pengawasan dalam proses hukum kasus itu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Disambut Demo di Papua, 'Anak Kami Tidak Bisa Sekolah Pak'
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.
Kini kasus ini hanya tinggal menunggu untuk dilakukan pelimpahan ke peradilan. ***