Suara Denpasar - Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka yang tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Atas kondisi ini Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) memperingatkan jika banyak resiko yang bisa terjadi jika Putri Candrawathi tidak ditahan.
Kerentanan ini misalnya akan mudah terjadinya komunikasi dengan pihak luar.
Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan hal lainnya yang perlu dipertanyakan adalah soal rasa keadilan bagi masyarakat.
"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Menurut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, kata dia, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi.
"Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" tambahnya.
Polri sebelumnya memberikan alasan soal tidak ditahannya Putri Candrawathi.
Baca Juga: Nasib Anak Buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Terancam, Keputusan Dipecat atau Tidak Tunggu Hari Ini
Alasan pertama adalah yang bersangkutan masih memiliki bayi yang berumur 1,5 tahun.
Alasan kedua adalah faktor kesehatan dari Putri Candrawathi yang belum stabil. ***