Suara Denpasar - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjalankan sidang terkait Obstraction Of Justice terhadap anak buah Ferdy Sambo di divisi Propam.
Petugas polisi yang pertama dibawa ke meja peradilan sidang etik adalah PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.
Chuck Putranto diduga terlibat dalam upaya mengjalang-halangi penyelidikan kasus terbunuhnya Brigdir J.
Kompol Chuck Putranto turut terseret dalam pusaran kasus ini bersama para perwira menengah lainnya di tubuh Polri.
Kompol Chuck Putranto menjadi perwira pertama yang kasusnya disidang dalam kasus ini.
Bersama dia ada empat perwira lainnya yang diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi penyelidikan kasus Brigadir J yang tewas di tangan Ferdy Sambo cs ini.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang terhadap Kompol Chuck Putranto sudah dilangsungkan pada Kamis (1/9/2022) kemarin.
"Ya, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol CP) sudah dilaksanakan," tutur Dedi dalam siaran persnya, dilansir dari PMJ Jumat (2/9/2022).
Untuk keputusan hasil sidang KKEP berkenaan pemecatan Kompol Chuck atau tidak, bakal diinfokan pada Jumat hari ini oleh Polri.
Nasib dia apakah akan dipecat atau tidak menunggu keputusan hari ini.
"Untuk hasilnya besok (hari ini) diinfokan karena menunggu Propam," ujarnya. ***