SUARA DENPASAR – Perampok Toko Gede, jaringan Alfa Mart, bernama Rizki Sahputra (25), yang merampok bekas toko tempatnya kerja mengaku tobat setelah ditembak. Dia mengaku merampok toko di Jalan Teuku Umar Nomor 48 C, Denpasar Barat karena butuh biaya untuk pulang kampung di Bengkulu.
Kepada awak media, pelaku mengaku nekat merampok Toko Gede yang merupakan jejaring Alfa Mart karena tak punya uang untuk pulang kampung.
"Saya butuh uang untuk pulang kampung," kata Rizki di Mapolresta Denpasar, Jumat (2/9/2022).
Pelaku ditangkap pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Kartika, Dauh Puri Denpasar. Dalam penangkapan itu, pelaku ditembak pada kedua kakinya karena mencoba kabur.
Terkait hal itu, pelaku mengaku kapok dan tobat. Hal itu diakuinya ke hadapan media dan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
"Saya kapok. Di dalam penjara nanti saya bertobat," ujarnya.
Pelaku juga meminta maaf secara langsung kepada Dani Febrianto selaku Branch Manager Alfa Mart Bali yang juga hadir dalam kesempatan itu.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menambahkan, penangkapan Rizki berawal dari laporan pihak Toko Gede atau Alfa Mart yang dirampok Selasa (30/8/2022) pagi.
Peristiwa bermula saat seorang karyawan sekitar Pukul 06.30 WITA membuka toko dan membereskan barang toko. Tiba-tiba datang perampok berpakaian hitam-hitam, dan menodongkan senjata tajam berupa golok ke leher karyawan dimaksud.
"Tangan karyawati itu juga diikat menggunakan kabel charger oleh pelaku," katanya.
Pelaku kemudian meminta kunci brankas. Setelahnya di ke lantai dua dan mengambil uang jutaan rupiah di brankas. Selain itu dia mengambil dua slop rokok Sampoerna. Setelahnya dia juga merusak kabel dan rekaman CCTV.
"Saat mengancam karyawan, pelaku ini memberi tahu saksi untuk jangan takut. Pelaku bilang kalau dia (pelaku) juga anak toko," jelas Bambang Yugo Pamungkas.
Berdasar pengakuan ini, polisi pun menedapat petunjuk bahwa pelakunya adalah mantan karyawan. Benar saja, ternyata si pelaku adalah Rizki Sahputra, mantan wakil kepala toko.
Saat ini Rizki sudah ditahan di Polresta Denpasar. Dia dijerat menggunakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancama maksimal 9 tahun penjara. (MNP)