Perampok Toko Gede Alfa Mart di Denpasar Tertangkap dan Ditembak, Ternyata Mantan Karyawan

Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 02 September 2022 | 16:35 WIB
Perampok Toko Gede Alfa Mart di Denpasar Tertangkap dan Ditembak, Ternyata Mantan Karyawan
Perampok Toko Gede-Alfamart, Rizki Sahputra ditangkap. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan di minimarket Toko Gede, jejaring Alfa Mart, di Jalan Teuku Umar Nomor 48 C, Denpasar Barat. Perampok Toko Gede atau Alfa Mart itu bernama Rizki Sahputra (25) asal Bengkulu. Yang mengejutkan, dia ternyata mantan karyawan dengan jabatan sebagai asisten kepala toko di Toko Gede yang dia rampok. 

Pelaku ditangkap pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Kartika, Dauh Puri Denpasar. Dalam penangkapan itu, pelaku ditembak pada kedua kakinya karena mencoba kabur.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari pihak Alfa Mart atau Toko Gede atas perampokan pada Selasa (30/8/2022). Saat itu pelaku melakukan perampokan menggunakan senjata tajam.

Itu bermula sekitar pukul 06.30 WITA. Salah satu karyawan bernama Ratna Safitri (26) baru saja membuka toko. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam toko dan langsung menyandera karyawan toko dengan menodongkan golok ke leher karyawati tersebut. 

"Tangan karyawati itu juga diikat menggunakan kabel charger oleh pelaku," katanya.

Lalu, pelaku meminta kunci brankas. Setelahnya dia ke lantai dua dan mengambil uang jutaan rupiah di brankas. Selain itu dia mengambil dua slop rokok Sampoerna. Dia juga merusak kabel dan rekaman CCTV.

"Namun saat mengancam karyawan, pelaku ini sempat memberi tahu saksi untuk jangan takut. Pelaku bilang kalau dia (pelaku) juga anak toko," bebernya. 

Karyawan bernama Ratna Safitri sempat kabur dari toko. Bahkan mengunci toko dari luar, kemudian minta tolong satpam toko sebelah hingga laporan ke polisi. Namun, ketika polisi datang, perampok ini sudah menghilang. 

Walau begitu, berbekal pengakuan dari karyawan yang sempat ditodong itu lah polisi mendapat petunjuk buat polisi dalam melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dicurigai bahwa terduga pelaku saat itu adalah mantan karyawan toko tersebut. 

Baca Juga: Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat, Hasil Sidang Komisi Etik Polri

Kini pelaku ditahan di Polresta Denpasar. Dia dikenai pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama sembilan tahun. (MNP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI