Suara Denpasar - Penentuan nasib para tersangka merintangi penyidikan akan ditentuka mulai Selasa (6/9) mendatang. Sudah tiga tersangka mendapatkan sanksi pecat. Berikutnya tinggal empat tersangka lagi yang akan menjalani sidang etik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang lanjutan semula diagendakan mulai Senin besok. Namun harus diundur menjadi Selasa karena ada sejumlah alasa.
"Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata dia, Minggu 4 September.
Dalam waktu 30 hari ke depan para tersangka dan terduga pelanggar kode etik akan menjalani sidang etik. Totalnya 4 tersangka perintangan penyidikan dan 28 pelanggar kode etik.
Polri, kata dia, secara maraton untuk menuntaskan sidang etik ini. Dia berharap polisi yang bertugas melaksanakan tugas ini diberikan kesehatan.
Harapannya, sidang etik ini segera tuntas. "Semoga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," kata dia.
Sebelumnya diwartakan, sebanyak 35 anggota polisi diduga melanggar etik dalam penanganan pasca pembunuhan Brigadir Joshua. Dari jumlah itu, 7 orang ditetapkan tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquini Wibowo, Kompol Chuk Putranto, AKP Irfan Widyanto.
Dari tujuh tersangka itu, tiga di antaranya sudah disidang dan disanksi pemecatan. Ketiganya yaitu Sambo, Chuk, dan Baiquni. Usai diputus bersalah mereka mengajukan banding.(Antara)
Baca Juga: BBM Naik, Netizen Kangen Tokoh-tokoh PDI Perjuangan yang Menangis