Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Pemotongan Tebing

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 06 September 2022 | 13:38 WIB
Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Pemotongan Tebing
Praktisi hukum Charlie Y Usfunan (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Tindak lanjut pemotongan tebing di Pantai Jimbaran, kawasan Banjar Ubung, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, hingga saat ini masih gabeng alias belum jelas. Pemerintah daerah terkesan masih duduk manis berpangku tangan usai menghentikan proyek. 

Padahal, proyek yang sempat viral itu belum mengantongi izin lengkap dari kementerian terkait. Pemkab Badung dan Pemprov Bali diminta tegas untuk menindak proyek yang bisa membahayakan lingkungan itu. Selain itu aparat kepolisian juga diminta menindak tegas pelanggaran tersebut.

"Kalau tidak ditindak tegas, ke depan akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan bentang alam di Bali. Pemerintah daerah bisa melaporkan hal ini ke Polda Bali," ujar praktisi hukum Charlie Y Usfunan, kemarin (6/9). 

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) itu mengungkapkan, berdasar Perda Provinsi Bali Nomor 3/2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029,  secara tegas mengatur tebing pantai merupakan kawasan perlindungan setempat yang pemanfaatannya memerlukan izin.

Berdasarkan aturan tersebut, Charlie menyebut pernyataan Sambari yang menyatakan tebing pantai termasuk dalam lahan miliknya tidak tepat. Pasalnya, kawasan tebing pemanfaatannya diperuntukkan publik dan dilindungi oleh pemerintah daerah.

Charlie menambahkan, apabila merujuk pada Perda Kabupaten Badung Nomor 7/2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Selatan, tebing pantai yang termasuk sempadan jurang merupakan zona perlindungan setempat yang pemanfaatannya dibatasi. 

"Sesuai Perda Provinsi Bali dan Perda Kabupaten Badung, sangat jelas pemanfaatan tebing pantai memerlukan izin dan rekomendasi dari instansi terkait," tegasnya. 

Charlie juga menyinggung PT Top Up Solusi Indonesia sebagai operator mengaku telah mendapatkan rekomendasi dari BWS Bali-Penida. Menurut Charlie, meski sudah ada rekomendasi, tetap harus mengantongi izin dari pemerintah daerah dan kementerian terkait. 

Terlebih dalam tindakan “cut and fill” disebutkan dalam Pasal 67 huruf f, harus mengantongi izin dari dinas hingga kementerian terkait untuk mendapatkan pengamatan dan pengujian lebih lanjut, apakah tindakan tersebut dapat mempengaruhi keseimbangan lingkungan hidup. Proyek ini juga secara terang-terangan melanggar UU Lingkungan Hidup.

"Selain itu, izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan hal yang sangat penting dalam permasalahan ini, mengingat terdapat material proyek yang jatuh ke lautan," tukas pria yang sedang menempuh pendidikan doktoral itu. 

Charlie mengapresiasi keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dan Provinsi Bali yang menghentikan sementara proyek tersebut. Keputusan tersebut dinilai tepat lantaran pemilik lahan dan pelaksana proyek belum mengantongi izin lengkap. 

Namun, Pemerintah Daerah semestinya bertindak tegas dalam melindungi sempadan pantai dan sempadan jurang atau tebing, sehingga tidak diprivatisasi oleh oknum pemilik lahan. Sebab sempadan pantai dan sempadan jurang merupakan fasilitas publik yang dapat diakses oleh siapapun tanpa merusak kawasan tersebut. 

Kewajiban untuk memulihkan kembali sempadan pantai dan sempadan jurang yang terlanjur dirusak harus dilaksanakan agar keseimbangan lingkungan hidup terjaga.

"Hukuman pidana dan denda dapat memberikan efek jera bagi oknum yang melakukan pemanfaatan zona yang dilindungi tanpa izin," tandasnya.

Pemerintah Daerah juga harus menindak tegas oknum pejabat yang memberikan izin sewenang-wenang pada oknum yang tidak melengkapi administrasi perizinan agar praktik privatisasi wilayah publik tidak lagi terjadi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Imbas Kenaikan Harga BBM, Cabai Hingga Bawang di Denpasar Langsung Naik

Imbas Kenaikan Harga BBM, Cabai Hingga Bawang di Denpasar Langsung Naik

Bali | Senin, 05 September 2022 | 15:09 WIB

Badung Terus Benahi Samigita Termasuk Penataan Muara Sungai

Badung Terus Benahi Samigita Termasuk Penataan Muara Sungai

| Senin, 05 September 2022 | 09:29 WIB

Begini Modus Pertamini di Badung Timbun Pertalite Jelang Harga BBM Bersubsidi Dinaikkan Jokowi

Begini Modus Pertamini di Badung Timbun Pertalite Jelang Harga BBM Bersubsidi Dinaikkan Jokowi

| Minggu, 04 September 2022 | 19:37 WIB

Terkini

KPK Plototi Dana Pokir DPRD Kabupaten Bogor, Sekda: Jangan Sampai Bermasalah Hukum

KPK Plototi Dana Pokir DPRD Kabupaten Bogor, Sekda: Jangan Sampai Bermasalah Hukum

Bogor | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:49 WIB

Di Tengah Badai Kritik, Arne Slot Konfirmasi Dirinya Tetap Latih Liverpool Musim Depan

Di Tengah Badai Kritik, Arne Slot Konfirmasi Dirinya Tetap Latih Liverpool Musim Depan

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:48 WIB

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:48 WIB

Juri LCC Empat Pilar Kalbar Berpihak? Ini Penjelasan Sekjen MPR RI

Juri LCC Empat Pilar Kalbar Berpihak? Ini Penjelasan Sekjen MPR RI

Bekaci | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:46 WIB

Kim Da Mi, Lee Chung Ah, dan Jo Ah Ram Jadi Pembunuh di The Obedient Killer

Kim Da Mi, Lee Chung Ah, dan Jo Ah Ram Jadi Pembunuh di The Obedient Killer

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:45 WIB

Asap Ngebul di Ruang Rapat DPRD Jember: Bupati Kaget, BK Tak Berdaya Karena Aturan

Asap Ngebul di Ruang Rapat DPRD Jember: Bupati Kaget, BK Tak Berdaya Karena Aturan

Jatim | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:37 WIB

Membaca Petualangan Pedagang Rempah: Sisi Gelap Kolonial di Indonesia Timur

Membaca Petualangan Pedagang Rempah: Sisi Gelap Kolonial di Indonesia Timur

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:37 WIB

Tren Femisida Seksual Meningkat di 2025: Korban Didominasi Perempuan Muda hingga Anak

Tren Femisida Seksual Meningkat di 2025: Korban Didominasi Perempuan Muda hingga Anak

Bali | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:37 WIB

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:35 WIB

BTS Resmi Gabung Madonna dan Shakira Tampil di Final Piala Dunia FIFA 2026

BTS Resmi Gabung Madonna dan Shakira Tampil di Final Piala Dunia FIFA 2026

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:30 WIB